Soal Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma, YARA Surati Kadisbun Singkil  - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 3 Februari 2022 - 21:06 WIB

Soal Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma, YARA Surati Kadisbun Singkil 

REDAKSI

Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim

Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim

NOA | Aceh Singkil – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan setempat pada Kamis (3/2/2022).

Surat tersebut terkait sejauh mana hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh dengan 15 Perusahaan HGU Perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu.

“Surat tersebut langsung diserahkan juga ditembuskan ke Ketua DPRK Aceh Singkil. Surat itu disampaikan, Kamis 3 Februari 2022,” kata Kaya Alim melalui pesan WhatsApp kepada media online noa.co.id.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar: Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 102.327

Dalam isi surat tersebut, Kaya Alim, pihaknya mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan mengenai hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pihak pemerintah dengan perwakilan perusahaan.

“Sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah memasuki empat bulan, sedangkan dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan diberi tenggang waktu 3 bulan melakukan pendataan untuk pembangunan kebun plasma,” tutur Alim.

Maka, kata Kaya Alim, pihaknya harus mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor permasalahan ini sejauh mana dan sudah berapa perusahaan melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Muspika Kecamatan Meureudu Gelar Musyawarah Dan Mufakat Bersama Warga

“Perusahaan tidak ada alasan apapun lagi karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” terang Kaya Alim.

Apalagi, katanya, ditambah dengan kesepakatan bersama yang disepakati dan disetujui dibubuhi dengan tandatangan oleh masing-masing utusan perusahaan.

“Kita berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika perusahaan tidak menjalankan sesuai jadwal kesepakatan bersama itu,” ucap Kaya Alim.

Baca Juga :  Buka Mubes MAA, Ini yang Disampaikan Bupati Aceh Barat

Di sini, kata Kaya Alim, Bupati dan DPRK harus ambil sikap tegas jika ada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang ditetapkan, karena Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan.

“Bayangkan jika perusahaan merealisasikan kebun plasma berapa ribu kepala keluarga yang bisa terbantu,” kata Kaya Alim.

Mungkin, lanjutnya, bisa saja dengan adanya kebun plasma nantinya Singkil bisa keluar dari number one termiskin di Provinsi Aceh.(Khairi)

Share :

Baca Juga

News

Diduga Adanya Masalah Pribadi, Oknum Tata Kelola dan Kesyahbandaran Idi Rayeuk Cekal Nelayan, Ini Tanggapannya

News

Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti

News

Buka Raker KONI Tahun 2023, Pj Bupati Harapkan Jajaran KONI Kompak untuk Harumkan Aceh Besar

Daerah

Peringati Milad GAM ke 47, Fachrul Razi Gelar Sunatan Massal di Dapil 2

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lakukan Inspeksi Dadakan Pasca Libur Idul Fitri

News

Membaca Gelagat RI di tengah Desakan Barat Boikot Putin di G20

News

Heboh! Sesosok Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Gayo Lues

News

Dorong Pupuk Indonesia Jadi Pemain Global, Erick Thohir: Kita Hadir untuk Mengintervensi Pasar