NOA | Sigli – Seorang agen Togel atau judi Buntut, ABH (52) warga Gampong Seukeumbrok, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dicokok Sat Reskrim Polres Pidie, Rabu (20/10/2021).
Penangkapan sekira pukul 21.00 WIB itu di jalan Tibang-Krueng Raya, Utue, tepatnya di sebuah Warkop Gampong Puli, Kecamatan Pidie.
Menurut keterangan Kapolres Pidie, AKP Padli,S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, penangkapan ABH setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya judi togel ditempat tersebut dan sudah meresahkan.
“Jadi berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya togel ditempat tersebut, sehingga Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit V Gassus Sat Intelkam turun tangan melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini,” ungkap Kasat.
Benar saja, ujar Kasat, disebuah Warkop Gampong Puli, Kecamatan Pidie, telah dijadikan tempat transaksi judi togel.
“Kemudian Tim melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seorang agen berinisial ABH bersama barang bukti berupa dua lembar Repas dan sejumlah uang hasil transaksi,” kata Kasatreskrim.
Selanjutnya, katanya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari kasus ini ABH dipersangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 19 Jo 20 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Kasat.(AA)