Said Iqbal Tak Ragu Kerahkan Ribuan Buruh ke KPU Protes Masa Kampanye 75 Hari - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 9 Juni 2022 - 20:55 WIB

Said Iqbal Tak Ragu Kerahkan Ribuan Buruh ke KPU Protes Masa Kampanye 75 Hari

REDAKSI

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tentang pentingnya asas jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Jika tidak, konstituen Partai Buruh siap duduki Kantor KPU.

Baca juga: Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober-25 November 2023

Pesan itu disampaikan langsung Said Iqbal kepada Komisioner KPU Idham Kholiq dalam pertemuan tatap muka pengurus dewan pimpinan pusat Partai Buruh yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) Partai Buruh dengan jajaran KPU pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  KPU Bakal Datangi Warga Satu Persatu untuk Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah

Said mengingatkan bahwa salah satu buah dari reformasi adalah dimuatnya asas jurdil pemilu dalam UUD 1945. Dia meminta kedua asas ini betul-betul menjadi pegangan bagi seluruh Komisioner KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan.

“Politik uang adalah salah satu contoh praktik curang yang bertentangan dengan asas jurdil. Soal ini kami minta benar-benar menjadi perhatian KPU. Kalau ada partai main uang kami minta langsung saja didiskualifikasi,” ujar Said.

Baca Juga :  Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali

Dia juga menyinggung tentang kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye yang waktunya diperpendek.

“Soal masa kampanye yang disepakati KPU bersama DPR hanya 75 hari itu juga kami tegas menolak. Aturan itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi Protes Besok 15 Juni, Presiden Buruh: Melibatkan Hampir 10 Ribu Buruh

Said pun meminta KPU tidak tunduk pada kesepakatan dimaksud. Menurut dia, perintah undang-undang kepada KPU sudah sangat jelas bahwa KPU cukup melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU). Atas dasar itu dirinya menilai tidak diperlukan adanya sebuah kesepakatan.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Dibuka Mulai Lebaran Ketiga, Museum Tsunami Langsung Dipadati Ribuan Pengunjung

News

Harga BBM di SPBU Shell Naik Lagi, Jauh Lebih Mahal dari Pertamina-Vivo

News

Digelar Secara Virtual, Diskominsa Aceh Raih Peringkat Satu SKPA Informatif

News

Jalin Silaturahmi Sesama Penegak Hukum, Polres Simeulue Siap Wujudkan Hukum Berkeadilan

News

50 BUMN Buka Lowongan Kerja 2.700 Posisi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

News

Bos Pertamina Buka-bukaan di Depan DPR Soal Stok BBM dan LPG Selama Ramadhan

News

Dinilai Ramah Investasi, Elon Musk Pilih Tanam Modal di Thailand

News

H. Irmawan, S.Sos MM, Caleg DPR RI dari PKB, Kunjungi Posko Pemenangan di Subulussalam

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!