Home / Daerah / Simeulue

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:52 WIB

Kejaksaan Negeri Simeuleu Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024

Argamsyah

Kejaksaan Negeri Simeuleu Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Kejaksaan Negeri Simeuleu Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeuleu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeuleu menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Acara berlangsung di kantor Kejari setempat memberikan gambaran mengenai berbagai pencapaian penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut, Selasa (07/01/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu (Kajari) Yuriswandi, SH., M.H. mengungkapkan, dari beberapa kasus sepanjang tahun 2024 salah satu yang disorot adalah penanganan tindak pidana korupsi, di mana Kejari Simeuleu berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar 618.911.000 juta rupiah.

Baca Juga :  Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

“Pencapaian itu menjadi bukti komitmen Kejari Simeuleu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara,” tegas Yuriswandi.

Selain itu, Kejari Simeuleu juga melakukan upaya preventif dengan fokus pada penyuluhan mengenai penggunaan dana desa. Dari total 138 desa di Kabupaten Simeuleu, 47 desa telah menerima edukasi mengenai penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa di masa mendatang dan dapat menurunkan angka tindak pidana korupsi, di Simeulue” ungkapnya.

Baca Juga :  Acara Peningkatan Kapasitas ASN dan Non-ASN, Bupati: Jaga Persatuan Dalam Naungan Solok Super Tim

Kemudian, dalam hal penanggulangan narkoba, Kejari Simeuleu melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti pada tahun 2024, yang meliputi sabu-sabu dan minuman keras (miras), sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran narkoba di daerah ini.

Selain itu, Kejari Simeuleu juga mencatat peningkatan kasus tindak pidana jinayat dan judi online. Pada tahun 2023, tercatat 12 perkara, sedangkan pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 19 perkara.

Baca Juga :  Pasca Idul Fitri 1444 H, MPP Aceh Besar Kembali Beraktivitas

“Kejari Simeuleu terus berupaya keras untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Simeuleu,” ujarnya.

Melalui konferensi pers ini, Kejari Simeuleu berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan pihak terkait guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di masa yang mendatang.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tertinggi di Aceh Tertibkan PSU, Muhammad Iswanto Peroleh Penghargaan KPK 

Daerah

Kodam IM Gelar Latihan Posko I Korem 011/Likawangsa

Daerah

Mursal Lewat Lagu “Luka”, Sentuh Kalangan Anak Muda Aceh

Daerah

Komitmen Kanwil Aceh Usai Simak Arahan Sekjen Kemenkumham Saat Buka Rakordal Program Dukman 2024

Daerah

Bakal Calon Bupati Aceh Singkil 2024-2029, Dulmusrid Masih Menunggu Rekomendasi Partai

Daerah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Seulimeum

Daerah

Terjun Langsung ke Lapangan, Jaksa Temukan Hutan dan Semak di Lahan PSR Aceh Jaya

Daerah

Berhasil Tangani Karhutla, Kapolres Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Personel Polres Nagan Raya, Brimob, TNI, dan BPBD