NOA | Aceh Tenggara – Seorang pria RS (29) di Aceh Tenggara dilaporkan ke polisi lantaran menganiaya anak tirinya berinisial R (2). Pelaku diduga memukul dibagian wajah korban hingga lebam, bibir pecah dan hidung berdarah.
Informasi ini diterima NOA.CO.ID dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, Kamis (24/1/2024).
Menurut Erda, Korban R dianiaya ayah tirinya RS. R merupakan anak kandung dari Mi (29) istri kedua RS.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan MI selaku pelapor, kata Erda, awalnya MI pergi dari rumah untuk berjualan di pasar terpadu (Pajak Pagi) Kutacane, dan menitipkan anaknya pada RS di rumah mereka Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, pada minggu 21 Januari 2024, sekira pukul 07.30 WIB.
Kemudian sekira pukul 09.40 WIB, MI pulang dari pasar terpadu. Saat tiba di rumah, MI mengetuk pintu rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.
Karena tidak ada jawaban, lalu MI menelpon suaminya dan meminta untuk dibukakan pintu rumah. Setelah pintu dibuka suami MI langsung berkata, “R tadi jatuh, tersungkur dia, tapi sudah saya beli minyak kayu putih, sudah saya minyak kayuputihin dia,” ucap RS.
Kemudian MI bertanya, “kenapa bisa jatuh” sembari berlari ke kamar dan melihat anaknya di ayunan dalam keadaan wajah lebam-lebam, bibir pecah, dan hidung berdarah. Melihat kondisi anaknya tersebut, MI histeris dan menangis.
Tak lama setelah itu, MI kemudian pergi ke rumah orang tuanya di Desa Alur Buluh, Kecamatan Bukit Tusam. Selanjutnya, MI dan keluarganya membawa korban untuk divisum di Klinik Amanah Kutacane Lama, serta membuat laporan di Polres Aceh Tenggara dengan Nomor Laporan Pengaduan REG/14/I/Res.1.6./2024.
“Saat ini Polres Aceh Tenggara tengah melakukan tahap pemeriksaan terhadap pelaku. Sedangkan P2TP2A dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara melakukan pendampingan kepada korban,” ujar Erda Rina Pelis.
Editor: Samsir Selian