Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 21:54 WIB

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” Kata Jaksa Agung, 1 November 2024.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung menambahkan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya

Baca Juga :  Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal.

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

“Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan maupun stakeholder lainnya,” Terangnya.

Menteri Kehutanan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peduli IKM, Pj Bupati Simeulue Kunjungi Usaha Pembuatan Garam di Desa Kota Batu

Daerah

Peduli IKM, Pj Bupati Simeulue Kunjungi Usaha Pembuatan Garam di Desa Kota Batu
Pj Bupati Aceh Besar Buka Program Penguatan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar Tahap III 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Program Penguatan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar Tahap III 
Pemkab Aceh Barat Gelar Upacara HARDIKDA ke – 63, Ini Pesan Bupati Ramli, MS

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Upacara HARDIKDA ke – 63, Ini Pesan Bupati Ramli, MS
Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Pemerintah

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara
Prof Adjunct Dr Marniati, Wanita Aceh Pertama Penerima Anugerah Temenggong Tun Hasan DMDI di Singapura

Nasional

Prof Adjunct Dr Marniati, Wanita Aceh Pertama Penerima Anugerah Temenggong Tun Hasan DMDI di Singapura
Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah
Pj Bupati Aceh Besar: Kemen PUPR Mulai Merekonstruksi Lintas Lamtamot-Panca Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar: Kemen PUPR Mulai Merekonstruksi Lintas Lamtamot-Panca Aceh Besar
Pj Bupati Mahdi Lepas Duta Pramuka Aceh Barat Menuju MTR ke-23

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Lepas Duta Pramuka Aceh Barat Menuju MTR ke-23