NOA l Abdya – Jumat (28/8/2021) malam sekitar pukul 20.45 WIB SD (17) warga Kecamatan Susoh yang diboncengi seorang remaja pria MA (18) warga Kecamatan Blangpidie menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual.
Korban malam itu melintasi jalan Gampong Kedai Palak Kerambil yang kemudian tiba–tiba ada dua orang pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.
Dari keterangan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, dalam kasus itu diketahui ada dua orang pelaku.
“Satu sudah kita amankan, namun satu orang belum berhasil ditangkap,” kata Iptu Rivandi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, setelah memberhentikan korban, kedua pelaku langsung memukul kepala MA.
“Selain memukul, pelaku juga merampas secara paksa dua unit hp milik kedua korban,” sebut Kasatreskrim.
Kemudian, terangnya, pelaku juga melecehkan korban SD, dengan cara mencium bibir.
“Selain bibir, kedua pelaku juga meremas payudara korban serta memegang kemaluannya,” jelas Kasatreskrim.
Pada kesempatan itu, Rivandi juga menyebutkan, mendapatkan laporan tersebut pelaku TI warga Kecamatan Susoh berhasil diamakan.
“Satu tersangka yakni TI ditangkap di tempat pembuatan bot yang berada di Gampong Kedai Palak Kerambil pada Jumat 3 September 2021,” sebut Kasatreskrim Iptu Rivandi.
Kini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkas Rivandi. (RED).