setempat terserang hama. Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen. Dengan mengikuti program asuransi pertanian, petani terhindar dari kerugian. “Program AUTP akan memberikan perlindungan kepada petani ketika mengalami gagal panen. Jadi, AUTP ini adalah program proteksi kepada petani,” kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP, maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tetap dapat memulai kembali usaha pertaniannya.
“Pertanggungan itu menguatkan petani untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Program ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional,” tutur Ali.
AUTP, dikatakan Ali, memberikan proteksi untuk petani agar tetap memiliki modal memulai kembali usaha pertaniannya. Dengan bgitu, maka produktivitas pertanian tak terganggu. “Kementan komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional. Program AUTP ini dalam kerangka menjaga ketahanan petani agar tetap produktif,” tutur Ali.
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, dengan mengikuti program AUTP, ada banyak manfaat yang didapat oleh petani. Di antaranya adalah petani dapat pertanggungan untuk modal awal memulai kembali usaha pertaniannya.
“Selain itu, petani tetap dapat berproduksi, sehingga pendapatan mereka tak hilang. Dengan AUTP, petani tetap dapat menjalankan budidaya pertaniannya,” tutur Indah.
Indah berharap petani dapat memanfaatkan program AUTP untuk kelangsungan budidaya pertanian mereka. Dengan mendapat perlindungan, Indah menilai petani tak perlu khawatir lagi dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.
“Tentu kami berharap petani dapat memanfaatkan program AUTP ini untuk kelangsungan budidaya pertanian mereka,” harap Indah.
Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim, sebab sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.
Lihat Juga: Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari