Awas Kejahatan Phising, BI Wanti-wanti Jangan Bagikan Informasi Pribadi - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 20 Juni 2022 - 16:09 WIB

Awas Kejahatan Phising, BI Wanti-wanti Jangan Bagikan Informasi Pribadi

REDAKSI

JAKARTA – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan, bahwa banyaknya kasus phising disebabkan oleh kelalaian masyarakat yang memberikan informasi pribadi . Phising adalah metode kejahatan online dengan melakukan pencurian data untuk kepentingan individu hingga merugikan korban. Arti phising berasal dari kata “fishing”, yang artinya memancing.

“Digitalisasi memang memberikan kemudahan yang luar biasa, namun juga dengan resiko yang luar biasa. Dan sebagus apapun pengamanan tentu harus didukung dengan kesadaran pihak konsumen,” jelasnya pada acara iNews Sore, yang dikutip MPI, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Dipakai Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi USD139,1 Miliar

Baca Juga: Meta Siap Basmi Situs Phising yang Tiru Facebook Cs

Menurutnya pencegahan kejahatan phising ini harus dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama yaitu meningkatkan edukasi konsumen mengenai bahaya membagikan informasi pribadi.

Selanjutnya adalah penguatan pada sisi penyelenggara jasa keuangan. Dalam hal ini juga termasuk penguatan sistem dan menyediakan sebuah sistem informasi antara pihak penyelenggara dan konsumen sehingga informasi tersebut jelas dan akurat.

Dia juga menyatakan, bahwa saat ini pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan sudah mulai memperhatikan perlindungan nasabah. “Regulasi untuk melindungi keamanan data nasabah dan pelanggaran terhadap privasi sudah diperbincangkan dan sudah diajukan dalam bentuk RUU, semoga segera disahkan menjadi Undang-Undang,” tandasnya.

Baca Juga: Kenali Modus Phising ATM untuk Mengantisipasi Rekening Anda Terkuras

Baca Juga :  Shalat Memberi Garansi Kebahagiaan dan Penyelesaian Beban Hidup

Bank Indonesia sebelumnya juga sudah memberlakukan beberapa peraturan tentang perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi.

Sebagai informasi aktivitas phising bertujuan untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Umpan pancingan dapat berupa apa saja, mulai dari klik link internet sampai permintaan telepon.

Baca Juga :  Ir, Mahdani Resmi Ikut Berkompetensi Di Pemilihan Ketua Umum Taekwondo Aceh

Setelah data dicuri, pelaku bebas menggunakannya untuk apa saja, termasuk kejahatan. Cara kerja phising adalah korban dihubungi melalui berbagai kontak seperti telepon, email, atau pesan teks oleh seseorang menyamar sebagai lembaga sah untuk memancing korban agar memberikan data sensitif pribadi secara tidak sadar.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Dampak Perekonomian Dimasa Pandemi Covid-19

News

Luhut Ikutan Memprediksi Arus Mudik 2022: Jalur Darat Belum Aman

News

Gubernur Aceh Ikut Rakor Monev MCP Tahun 2021

News

PUSDA: Pengunjung Sangat Menikmati PKA-8 Aceh, Ramah Lingkungan

News

Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung Bener Meriah

Nasional

Tiba di Aceh, Wapres Langsung Pimpin Rapat Terbatas

News

Bendera Partai Gabthat Berkibar di Kota Banda Aceh

News

Zelensky Ingatkan Dunia Harus Siap Putin Tekan Tombol Senjata Nuklir