“Digitalisasi memang memberikan kemudahan yang luar biasa, namun juga dengan resiko yang luar biasa. Dan sebagus apapun pengamanan tentu harus didukung dengan kesadaran pihak konsumen,” jelasnya pada acara iNews Sore, yang dikutip MPI, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Meta Siap Basmi Situs Phising yang Tiru Facebook Cs
Menurutnya pencegahan kejahatan phising ini harus dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama yaitu meningkatkan edukasi konsumen mengenai bahaya membagikan informasi pribadi.
Selanjutnya adalah penguatan pada sisi penyelenggara jasa keuangan. Dalam hal ini juga termasuk penguatan sistem dan menyediakan sebuah sistem informasi antara pihak penyelenggara dan konsumen sehingga informasi tersebut jelas dan akurat.
Dia juga menyatakan, bahwa saat ini pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan sudah mulai memperhatikan perlindungan nasabah. “Regulasi untuk melindungi keamanan data nasabah dan pelanggaran terhadap privasi sudah diperbincangkan dan sudah diajukan dalam bentuk RUU, semoga segera disahkan menjadi Undang-Undang,” tandasnya.
Baca Juga: Kenali Modus Phising ATM untuk Mengantisipasi Rekening Anda Terkuras
Bank Indonesia sebelumnya juga sudah memberlakukan beberapa peraturan tentang perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi.
Sebagai informasi aktivitas phising bertujuan untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Umpan pancingan dapat berupa apa saja, mulai dari klik link internet sampai permintaan telepon.
Setelah data dicuri, pelaku bebas menggunakannya untuk apa saja, termasuk kejahatan. Cara kerja phising adalah korban dihubungi melalui berbagai kontak seperti telepon, email, atau pesan teks oleh seseorang menyamar sebagai lembaga sah untuk memancing korban agar memberikan data sensitif pribadi secara tidak sadar.