Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 - NOA.co.id
   

Home / Nasional / Parlementaria

Kamis, 7 November 2024 - 11:57 WIB

Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

FARID ISMULLAH

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menyampaikan keprihatinannya mengenai terus meningkatnya jumlah pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia, khususnya di Aceh, hal tersebut disampaikanya saat rapat kerja dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto pada Selasa (5/11),

“Bahwa para pengungsi tersebut membayar hingga Rp 15 juta kepada sindikat penyelundupan manusia untuk bisa berlayar menuju Indonesia,” Kata Muslim Ayub, 7 November 2024.

Ia juga menyoroti, bahwa fenomena ini menunjukkan adanya praktik kejahatan yang mengorbankan para pengungsi yang mencari perlindungan dan kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga :  Kamp-kamp Rohingya Menjadi Pusat Terorisme Global, Menimbulkan Ancaman Keamanan Besar

Meskipun Aceh memiliki sejarah panjang dalam menerima pengungsi, kini situasinya semakin sulit. Pada 18 Oktober 2024, sejumlah 152 pengungsi Rohingya terdampar di Aceh Selatan setelah ditolak oleh masyarakat setempat. Mereka terjebak di laut selama lima hari, menderita sakit, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

“Kami tidak bisa membiarkan pengungsi ini terkatung-katung. Di satu sisi, masyarakat lokal sudah semakin resisten, tetapi di sisi lain, kita juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan,” ujar Ayub.

Baca Juga :  Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Muslim Ayub menambahkan, bahwa dia mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi dengan menyiapkan tempat penampungan yang lebih layak dan tidak mengganggu masyarakat setempat.

Ia menyarankan agar pengungsi ini bisa dipindahkan ke lokasi lain seperti Aceh Utara atau Medan, yang memiliki fasilitas untuk menampung mereka.

“Perlunya revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, agar Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengungsi, terutama yang datang dari kawasan konflik seperti Rohingya,” Tegasnya.

Baca Juga :  JUMPA VOLKSWAGEN SUMATERA Ke-7 Sukses Digelar di Jambi, Edi Mulia Terpilih sebagai Ketua VW Regional Sumatera

Menurut Ayub, masalah ini bukan hanya tantangan bagi Indonesia, tetapi juga peringatan untuk dunia internasional agar lebih serius dalam menangani isu pengungsi yang terus meningkat. “Kita harus bertindak tegas untuk melindungi mereka secara kemanusiaan, sambil mencari solusi yang adil bagi masyarakat lokal,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi

Nasional

APRAH Demo Kantor DPRA : Minta Kejaksaan Usut Pokir Dewan yang Bermasalah

Nasional

Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Nasional

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Nasional

Menkumham : Kado Hari Ulang Tahun RI, Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Nasional

Kapolda Aceh Antar Presiden Jokowi Pulang Via Bandara Malikussaleh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!