Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 22 November 2024 - 13:23 WIB

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

FARID ISMULLAH

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan dua bentuk kejahatan transnasional yang terus meningkat dan mengancam hak asasi manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, masalah ini menjadi isu yang sangat serius, mengingat banyaknya kasus yang melibatkan korban, terutama perempuan dan anak-anak, yang rentan menjadi sasaran praktik keji ini.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sering kali berkaitan dengan eksploitasi, sementara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lebih berfokus pada pergerakan orang secara ilegal dengan tujuan tertentu yang seringkali untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Kedua kejahatan tersebut tidak hanya merusak kehidupan individu yang terlibat, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat dan negara.

Dalam upaya untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih terencana dan efektif.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dimaksud dilaksanakan melalui perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Baca Juga :  Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, yang membawahi seluruh kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya turut Imigrasi berperan dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang isu ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perlindungan hak asasi manusia.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkaitan erat dengan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Ketentuan mengenai TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dijelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca Juga :  Jadwal PNS Pindah ke IKN Bergeser

Selanjutnya Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, salah satunya dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga :  Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Mengacu pada ketentuan tersebut, perdagangan orang terdiri atas tiga unsur, yaitu: PROSES yang dilakukan dengan menggunakan beberapa CARA untuk TUJUAN eksploitasi yang dapat dirangkum sebagai berikut:

– Proses : Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan.

Cara : Ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penipuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat.

Tujuan : Eksploitasi beberapa diantaranya Pelacuran, Kerja atau pelayanan paksa, Perbudakan atau praktik serupa, perbudakan, Penindasan, Pemerasan, Pemanfaatan fisik, Penyiksaan seksual, Penyiksaan organ reproduksi, Memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, Memanfaatkan tenaga atau kemampuan, mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Berikut ini beberapa jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang sering ditemukan diantaranya :

a. Perdagangan atau penyelundupan untuk tenaga kerja paksa.

b. Perdagangan atau penyelundupan untuk eksploitasi seksual.

c. Perdagangan atau penyelundupan anak.

d. Perdagangan atau penyelundupan untuk transplantasi organ.

Beberapa jenis TPPO dan TPPM tersebut terjadi dengan menggunakan berbagai modus yang terus berkembang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

Aceh Timur

Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi

Nasional

Mahfud MD: Kehancuran Negara Ditentukan oleh Penegakan Hukum

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Hukrim

SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal

Nasional

Penandatanganan Kerja Sama JAM PIDUM dengan 11 Kementerian/Lembaga

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!