Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

FARID ISMULLAH

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar,  Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar, Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh  Gindo Ginting menegaskan bahwa Penundaan keberangkatan sebanyak 54 calon penumpang yang hendak menuju Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) merupakan bagian dari upaya untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan bahwa keberangkatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah.

“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif untuk mencegah TPPO dan TPPM yang seringkali melibatkan korban dengan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap. Kami bekerja sama dengan stake holder terkait untuk memastikan bahwa hanya calon pekerja migran yang sah yang dapat berangkat untuk bekerja di luar negeri,” Kata Gindo Ginting kepada Kantor Berita NOA.co.id, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Pihak nya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

“Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan bahwa dokumen persyaratan untuk bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Terangnya.

Ia menjelaskan, Penundaan tersebut terjadi pada periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas imigrasi mendalami indikasi bahwa beberapa calon penumpang berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (NP).

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Modus yang digunakan oleh terduga calon PMI NP tersebut adalah dengan mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk mengunjungi saudara atau berwisata.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi, mereka gagal membuktikan klaim tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manuasia (TPPM),” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Daerah

Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

Aceh Barat Daya

Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Internasional

Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!