Polisi Amankan Tiga Penjudi Online - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

REDAKSI

Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga penjudi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh pada 14 Januari 2025 kemarin.

“Benar, jadi usai menerima pengaduan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Fadilah mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

“Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing, mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online,” katanya.

Saat tertangkap petugas ikut menyita tiga unit ponsel berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan. Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang dilakukan.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Shalat Jum'at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan,” ungkapnya.

Berkomitmen Terus Berantas Segala Praktik Perjudian

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berkomitmen akan terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal tersebut sesuai dengan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  

“Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang mana para pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadilah.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga juga diminta untuk dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

“Jika ada hal serupa atau yang lain yang dapat menganggu kamtibmas, silakan laporan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Hukrim

Sigap Responsif, Satreskrim Nagan Raya Bekuk pelaku Curanmor

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!