Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

FARID ISMULLAH

The 27th Meeting of ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Division of The Ministries of Foreign Affairs (DGICM) di Nha Trang - Vietnam, Rabu (14/8/2024). (Foto : Humas Ditjenim)

The 27th Meeting of ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Division of The Ministries of Foreign Affairs (DGICM) di Nha Trang - Vietnam, Rabu (14/8/2024). (Foto : Humas Ditjenim)

Vietnam – Perlindungan pekerja migran dari bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus menjadi perhatian utama, mengingat kontribusinya yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif di ASEAN.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam The 27th Meeting of ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Division of The Ministries of Foreign Affairs (DGICM) di Nha Trang – Vietnam, 14 Agustus 2024.

“Indonesia, dengan potensi sumber daya manusia yang melimpah menjadi sasaran empuk para sindikat perdagangan orang di ASEAN, di mana lebih dari 85% korbannya diselundupkan ke dalam, dari, dan di dalam kawasan,” Kata Silmy dalam keterangan tertulis.

Sambungnya, Selama periode 2020-2023 tercatat 2434 kasus terkait online scam yang ditangani oleh Perwakilan-Perwakilan RI di Kawasan Asia Tenggara, antara lain Kamboja sebanyak 1.233 orang, Myanmar sebanyak 205 orang, Filipina sebanyak 469 orang, Laos sebanyak 276 orang, Thailand sebanyak 187 orang, Vietnam sebanyak 34 orang, dan Malaysia sebanyak 30 orang.

Baca Juga :  KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 41 WNI ke Indonesia

“Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2021, tercatat 116 kasus dari Kamboja, dan 77 kasus di Myanmar. Kamboja menjadi negara dengan kasus yang terbanyak di Asia Tenggara, dengan peningkatan jumlah kasus hingga 8 kali lipat,” Ujarnya.

Silmy mengatakan, jika Modus baru dari kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang melibatkan WNI adalah skema penipuan secara daring (online scamming) seperti investasi bodong, love scam, pencucian uang, dan lainnya.

“Para korban direkrut kemudian dijerat oleh janji pekerjaan menggiurkan di negara tetangga, namun berakhir dalam jeratan eksploitasi,” Pungkasnya.

Tambahnya, Bentuk eksploitasi ketenagakerjaan yang dialami antara lain jam kerja yang panjang, penahanan dokumen, denda yang eksesif, dan pergerakan sangat terbatas serta juga pembatasan komunikasi, hingga adanya ancaman maupun tindak kekerasan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap para WNI.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo secara khusus telah menginstruksikan aparatur penegak hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional seperti penyelundupan manusia dari Indonesia ke luar negeri. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan manusia dengan kerja sama regional maupun internasional,” lanjutnya.

Diketahui, Kerja sama di antara negara-negara anggota ASEAN memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pemulangan warga negara Indonesia yang merupakan korban human trafficking. Pada tahun 2022, sekitar 484 WNI telah dipulangkan dari Kamboja, termasuk 202 dengan pesawat charter, serta 23 WNI dari Laos. Pada Juli 2023, 10 WNI kembali dipulangkan dari Kamboja dengan bantuan Pemerintah Kamboja, sementara 26 WNI lainnya dipulangkan dari Myanmar melalui bantuan KBRI Yangon setelah diduga menjadi korban perdagangan manusia. Tak berhenti di situ, pada 26 Juni 2023 Imigrasi Indonesia bersama dengan Pemerintah Filipina melakukan operasi penyelamatan terhadap 137 WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan online.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

“Kami berharap DGICM, khususnya forum ASEAN Head of Special Unit on People Smuggling memberikan manfaat dalam menyelesaikan persoalan di wilayah kawasan ASEAN, khususnya permasalahan penyelundupan manusia,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Forum tersebut menyempakati empat dokumen yang menjadi pedoman baru yang diusulkan Laos selaku ketua AMMTC (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime) dan SOMTC (Senior Officials Meeting on Transnational Crime) guna menyempurnakan koordinasi dan mekanisme kerja sama dalam memerangi kejahatan transnasional di kawasan ASEAN.

Pertemuan tersebut juga memutuskan bahwa DGICM Ke-28 akan diselenggarakan di Brunei Darussalam. Negeri Para Sultan itu telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi tuan rumah pada tahun 2025 mendatang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Konsulat Jenderal Jepang menanyakan informasi terkait keberadaan warga Jepang di Aceh

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

Internasional

24 Imigran Rohingya yang Melarikan diri belum kembali

Hukrim

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

Hukrim

Kaum Perempuan di Lhokseumawe Diimbau Waspada

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus

Internasional

KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!