Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 14 November 2024 - 22:35 WIB

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

AMIR SAGITA

Tiga pelempar bus di Aceh Utara ditangkap polisi, Kamis (14/11/2024) (Foto NOA.co.id).

Tiga pelempar bus di Aceh Utara ditangkap polisi, Kamis (14/11/2024) (Foto NOA.co.id).

Aceh Utara – Petugas gabungan Polsek Baktiya di-backup Opsnal Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Utara menangkap tiga remaja berinisial AM (15), RA (17) dan MF (15) karena diduga terlibat dalam aksi pelemparan sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang di wilayah itu, Kamis (14/11/2024).

Ketiga remaja asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini ditangkap setelah seorang sopir truk Fuso melaporkan insiden pelemparan yang dialaminya ke Polsek Baktiya.

Menurut data diterima, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat truk tersebut melintas di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Gampong Alue Bilie Rayeuk.

Baca Juga :  Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Berdasarkan keterangan korban, truknya dilempari plastik berisi air yang mengakibatkan kaca depan truk pecah. Akibatnya, serpihan kaca melukai pengemudi truk tersebut.

Pihak kepolisian segera merespons laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya.

Motif dan Pola Aksi Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga remaja ini telah melakukan aksinya sejak 7 November 2024. Hingga kini, sudah puluhan kendaraan yang menjadi sasaran pelemparan plastik berisi air oleh mereka.

Dalam keterangannya, para pelaku mengaku aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat hampir diserempet oleh mobil penumpang Hiace di jalan. Perasaan dendam tersebut kemudian membuat mereka melampiaskan kekesalan dengan melakukan tindakan berbahaya ini kepada kendaraan yang lewat.

Baca Juga :  Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

Dampak dan Imbauan Kepolisian

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, menyayangkan tindakan para pelaku yang merugikan banyak pihak.

“Tindakan ini bukan hanya merugikan, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain. Aksi pelemparan pada kaca depan mobil, apalagi pada kecepatan tinggi, bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti kasus seperti ini agar situasi keamanan di jalan tetap terjaga.

Baca Juga :  Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Selain itu, orang tua juga diharapkan lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.

“Kami berharap agar orang tua memberikan pengawasan dan arahan yang lebih ketat kepada anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Tindakan yang dilakukan oleh ketiga remaja ini berpotensi mencoreng masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Penulis. Zubir

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Hukrim

DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!