Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 8 November 2021 - 13:41 WIB

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

REDAKSI

Kakek Pelaku Pelecehan Seksual

Kakek Pelaku Pelecehan Seksual

NOA | Sigli – Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, berinisial Ibr (56) warga Sakti, Pidie, diserahkan ke Polsek Tangse oleh warga, karena ketangkap basah sedang “melecehkan” Bunga (6), pada Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Kejadian disiang hari itu, berlangsung di rumah orang tua Bunga, Gampong Pulo Mesjid I, Kecamatan Tangse, Pidie, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, menjelaskan, kejadian pertama diketahui oleh nenek korban. Waktu itu korban dicari-cari oleh ibunya hendak diajak ke acara kenduri maulid.

Korban tidak ditemukan diluar, tak disangka, korban ternyata berada di dalam kamar rumahnya bersama tersangka.

“Nenek Korban yang melihat cucunya sedang ditindih oleh tersangka begitu kaget, spontan nenek korban menjerit minta tolong dan memanggil anaknya atau ibu si Bunga, Rahmanita (31),” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Kemudian, lanjutnya, nenek bersama ibunya si Bunga meminta pertolongan warga, tetapi pelaku pada waktu itu berhasil kabur.

“Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap warga, kemudian oleh warga bersama perangkat gampong menyerahkan tersangka ke Polsek Tangse,” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Kasus tersangka, katanya, sudah dilimpahkan dari Polsek Tangse ke Reskrim Polres Pidie, dan Ibu korban juga membuat la[oran ke SPKT Polres Pidie, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada terhadap tersangka, yaitu Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” tutup Kasatreskrim Polres Pidie. (AA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Hukrim

Sigap Responsif, Satreskrim Nagan Raya Bekuk pelaku Curanmor

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Hukrim

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

Hukrim

Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!