Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:42 WIB

Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

FARID ISMULLAH

Foto : Dok.Humas KPK

Foto : Dok.Humas KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari ancaman terhadap para pelapor dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan hal yang nyata dan serius.

Pelapor sering kali menghadapi risiko intimidasi, tekanan sosial, ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman keamanan yang dapat membahayakan keselamatan pelapor dan keluarganya.

Ini membuat perlindungan terhadap pelapor menjadi penting, agar keberanian masyarakat dalam mengungkap korupsi tidak berujung pada bahaya pribadi atau dampak negatif lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8).

Menurutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi atau pelapor yang memberikan informasi mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, termasuk jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, serta penyediaan rumah aman dan identitas baru.

“KPK akan memastikan bahwa setiap laporan yang signifikan dan disertai dengan ancaman terhadap pelapor akan mendapatkan perlindungan yang maksimal. Namun, kami juga mengingatkan bahwa perlindungan hanya dapat diberikan jika pelapor mematuhi ketentuan, termasuk menjaga kerahasiaan identitasnya,” jelas Burhan.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Indeks Integritas Nasional Indonesia yang terpotret masih berada di kondisi yang memprihatinkan yakni 70,97 poin, turun 0,97 poin dari tahun sebelumnya, 71,94 poin. Kondisi ini, kata Burhan, diperparah dengan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan pelapor korupsi masih sangat rendah.

Baca Juga :  H. Fachrul Razi, MIP Ketua Komite I DPD RI Pimpin Kaukus DPD RI untuk Kemerdekaan Palestina

Hasil Survei Penilaian Integritas 2023 yang melibatkan 554.321 responden internal, eksternal, dan eksper, menunjukkan bahwa hanya 5% responden yang percaya instansi terkait mampu memberikan perlindungan pada masyarakat yang melaporkan korupsi.

Sementara data KPK menunjukan, dalam empat tahun terakhir, KPK sudah melakukan perlindungan pada pelapor/saksi tindak pidana korupsi dengan rincian, 2024 sebanyak 17 orang, 2023 sebanyak 22 orang, 2022 sebanyak 33 orang, serta 2021 sebanyak 31 orang.

“Tentunya angka ini bukan akumulasi. Jadi ada yang belum selesai perlindungannya, masih dilanjut di tahun berikutnya. Bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan kasus yang dilaporkan, sudah inkracht atau belum. Kalau sudah inkracht dan tidak ada lagi ancaman, sudah selesai. Tapi kalau masih ada ancaman, bisa mengajukan kembali Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Burhan.

KPK sendiri memiliki kriteria pelapor yang bisa mendapat Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Pertama, dia meminta dilindungi karena merasa terancam; kedua, membantu membongkar kasus perkara Tindak Pidana Korupsi; ketiga, melakukan pelaporan secara lengkap dan detil.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

“Setelah pelapor meminta perlindungan, nanti kita akan lakukan verifikasi laporannya. Jika poin-poin tersebut terpenuhi, dapat dipastikan KPK akan melakukan perlindungan secara maksimal sesuai pasal yang berlaku,” ucap Burhan.

Tidak hanya itu, Burhan juga menekankan perlunya penyempurnaan regulasi terkait perlindungan hukum pelapor dan saksi, khususnya yang menyangkut kepegawaian dan pelayanan publik.

Hal ini menjadi penting mengingat banyak pegawai yang merasa tidak aman setelah melaporkan tindak pidana korupsi, yang berdampak pada promosi hingga mutasi yang mereka terima. Lantas, dalam hal pelayanan publik, masyarakat yang jadi pelapor TPK sering merasa mendapat perlakukan yang berbeda.

“Ini krusial bagi pegawai khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi belum ada klausulnya, sehingga harus diperkuat. Serta masyarakat umum perlu perlindungan hukum, agar ada jaminan bahwa laporannya tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN/BUMD,” tuturnya.

Nantinya, para pelapor yang sudah berani melaporkan akan mendapat penghargaan meliputi piagam dan premi maksimal Rp200 juta atau 2 permil dari setiap TPK yang dilaporkan mengacu pada jumlah pengembalian aset dari TPK.

Baca Juga :  Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya

Serta mendapat hak khusus sesuai PP no. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPK.

KPK berharap dengan adanya peraturan yang berlaku serta penguatan regulasi terkait perlindungan hukum, dapat memberikan rasa aman kepada para pelapor dan saksi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi dengan keyakinan bahwa KPK akan melindungi,” tutup Burhanudin.

Sebelumnya, dalam rangka memperkuat perlindungan tersebut, KPK telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Akuntabilitas Perlindungan Hukum Pelapor Tindak Pidana Korupsi dan Pelayanan Publik” yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK. FGD ini dihadiri oleh para ahli dari berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, LPSK, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kemenpan RB.

Terkait Laporan Pengaduan Masyarakat tentang korupsi melalui WBS Integrasi, KPK juga sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 60 instansi dengan rincian 20 K/L, 28 BUMN, dan 14 Pemda.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Guna Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang

Nasional

Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Hukrim

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Nasional

Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Nasional

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Putuskan Pembagian Deviden 25%

Hukrim

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencabulan

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Nasional

Kapolda Jabar: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!