Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri - noa.co.id
   

Home / Hukrim

Minggu, 5 Juni 2022 - 14:35 WIB

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan amankan seorang ayah berinisial SKM (40) akibat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra HM, SH mengungkapkan, hasil keterangan yang diperoleh dari korban sebut saja Bunga (13) bersama pamannya, ternyata kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar.

Baca Juga :  Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

“Perbuatan bejat pelaku sudah sepuluh kali dilakukan terhadap korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022,” ungkap Kasat Rajabul.

Lebih lanjut Kasat Rajabul menjelaskan, setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan/penyidikan pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Nagan Raya, jelasnya Rajabul.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Sambut Gembira Penerbangan Internasional Perdana di Bandara SIM

Setelah melakukan koordinasi, kata Kasat Rajabul, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung diperintahkan agar bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan pelaku berinisial SKM (40) yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib sore. Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Atas perbuatan pelaku, lanjut kasat, Tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya Kasat Raja. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Hukrim

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

Hukrim

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Tersangka

Hukrim

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan