Aceh Barat Daya – Teuku Cut Rahman resmi diberhentikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhitung sejak 14 Maret 2023.
Penghentian anggota DPRK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Abdya yang diterima Ketua DPW PNA Abdya, Syarifuddin.
Kepada awak media, Syarifuddin yang akrab disapa Buyong Ie Mirah membenarkan, kalau Cut Rahman anggota DPRK dari PNA daerah pemilih 2 telah diberhentikan secara hormat dari anggota DPRK periode 2019-2024.
“Dalam surat keputusan Gubernur Aceh itu disebutkan memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hotmat saudara Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Abdya Masa Jabatan 2019-2024,” kata Syarifuddin, Senin (27/3/2023).
Pada surat itu, katanya, juga disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama menjadi anggota DPRK Abdya.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak di tetapkan tanggal 14 Maret 2023, agar jangan ada simpang siur pemberitaan dan lain-lain, jadi dengan dikeluarkannya keputusan Gubernur tersebut Teuku Cut Rahman bukan anggota DPRK Abdya lagi,” tegas Ketua DPW PNA Abdya, Syarifuddin.
Dengan diberhentikan Teuku Cut Rahman tersebut, hingga saat ini satu kursi PNA di DPRK Abdya masih kosong.
Kekosongan kursi PNA tersebut disebabkan belum adanya jadwal pasti pelantikan antar waktu anggota DPRK sisa masa jabatan 2019-2024 dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Abdya.