Tetapkan Pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh, Ini Kata Komda LP-KPK Aceh - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 20 Desember 2021 - 21:42 WIB

Tetapkan Pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh, Ini Kata Komda LP-KPK Aceh

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab, diakhir tahun 2021 mulai perlebaran struktural sampai ketingkat kabupaten/kota se-Aceh.

“Tujuan mengaktifkan LP-KPK untuk melakukan Sosial Control dengan sistem kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan kebijakan Lembaga ini, dan juga untuk memperkenalkan organisasi LP KPK sesuai AD/ART, memperkenalkan wajah para pengurus aktif terhadap mitra kerja pemerintah dan Aparat Penegak Hukum APH di Aceh,” kata Ibnu Khatab, dalam laporan tertulis diterima NOA.co.id, Senin (20/12/2021).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua

Selanjutnya, kata Ibnu Khatab, ini untuk memudahkan jalinan kemitraan yang saling menunjang demi terhindarnya dari perbuatan melawan hukum, contoh seperti KKN, Pungli, Pemerasan dan demi suksesnya program dan kebijakan pemerintah yang pro rakyat.

Hal ini yang hakikatnya untuk kepentingan masyarakat, ini kata Ibnu Khatab Lewa media ini hari Senin tanggal 20 Desember 2021.

“Sambung Ibnu lagi, hari ini telah menetapkan pengurus Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Kabupaten/Kota Banda Aceh, yang diketuai oleh Murdani dan sekretaris eksekutif H. Ruslan. SE Juga Bendera Eksekutif Mariani Adnan untuk periode tahun 2022 s/d 2025 dan ini amanah buat teman-teman yang niatnya membela kebenaran demi mewujudkan Nawacita Pembangunan Nasional secara menyeluruh di kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Polsek Blang Mangat Mobilisasi Santriwati dan Mahasiswa Ikut Vaksinasi

Ketua Komda LP-KPK Aceh mengharapkan dan target jangka pendek dan jangka panjang, namun target jangka pendek adalah para pengurus di komisi cabang dapat melakukan tugas pokok harian, dan target jangka panjang adalah berfungsi sesuai amanat undang-undang, program pemerintah dan aspirasi masyarakat. Juga mampu membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam sukseskan segala kebijakan dengan menekan angka KKN dan Pungli.

Baca Juga :  Didampingi Angela Tanoesoedibjo, Menparekraf Sandiaga Uno Paparkan Pagu Anggaran 2023

“Kita juga dapat bekerjasama untuk membesarkan organisasi ini menjadi teladan yang berfungsi sebagai sosial control dan pencegahan.” Tutupnya. (R)

Share :

Baca Juga

Internasional

Rohingya memerlukan solusi regional

News

Tinjau Banjir Tamiang, Pj Gubernur: Segera Penuhi Kebutuhan di Posko Pengungsian

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Camat Meurah Dua Hadirkan Siapelmadu

News

Ketua MPR: Mulai 2024 Pengadaan Kereta Rel Listrik Tak Lagi Bergantung Impor

News

Komisi IV DPRI bersama KKP Gelar Kunker di PPS Kuta Raja Lampulo

News

Kenapa Zelensky 'Gedor-gedor' Korsel Minta Bantuan Senjata?

News

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah, Nyaris Tembus Rp15.000

News

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Berhasil Salurkan 32.34 Persen KUR hingga April 2022