NOA | Banda Aceh – Sekretaris Tim Verifikasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Darul Aceh (PDA) Muhammad Saddam, S.Pd.I., M.Pd memberikan tanggapan atas pemberitaan empat Partai Lokal (Parlok) yang belum memenuhi syarat mengikuti pemilu 2024.
” Iya kami sedang dalam tahap memperbaiki hasil Pengumuman Administrasi dari KIP Aceh sesuai dengan tahapan dan aturan, ada masa Pendaftaran, Klarifikasi, Pengumuman Administrasi, dan sekarang masa perbaikan administrasi, karena ada beberapa Kabupaten statusnya BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Muhammad Saddam kepada NOA melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Lanjutnya, sebenarnya bukan hanya empat partai lokal saja yg belum memenuhi syarat, bahkan Partai Nasional yang sudah lolos ke senayan pun juga banyak yang belum memenuhi syarat.
Ia mengingatkan, maksud dengan BMS disini terdapat beberapa kesalahan pengetikan di System dan Penginputan, salah satu contohnya seperti Alamat A terinput di Alamat B. Kemudian dari nama Muhammad di singkat jadi M. Berikutnya pada e-KTP juga terdapat titik komanya, namun dalam penginputan di Sipol tidak terinput titik koma, dan Itu hal yang wajar lumrahnya manusiawi dalam bekerja.
Muhammad Saddam juga menghimbau kepada seluruh pengurus dan kader PDA agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak jelas sumbernya.
“Kami berharap kepada pengurus dan kader PDA se-Aceh, kita tetap fokus dengan verifikasi dan jangan terprovokasi, karena ini belum final. Sebab masih ada beberapa tahapan Lagi yang perlu kita ikuti,” tutup Muhammad Saddam yang juga Wakil Sekretaris Jendral DPP PDA.