Satreskoba Polres Abdya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 25 November 2021 - 17:17 WIB

Satreskoba Polres Abdya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

REDAKSI

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Abdya

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Abdya

NOA l Abdya – Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mengamankan seorang pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat, Kamis (25/11/2021).

Penangkapan pelaku yang berinisial DP (33) warga Gampog Lhueng Asan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu di seputaran Gampong Lhueng Asan.

Baca Juga :  Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Aceh Terus Diperkuat

“Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 10.00 WIB, polisi melacak ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Abdya, AKBP. Muhammad Nasution, SIk melalui Kasatreskoba Polres Abdya, Ipda Hengky Harianto, Kamis (25/11/2021).

Saat penangkapan, lanjut Ipda Hengky, polisi mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku.

Baca Juga :  Lantik 3.247 PNS dan P3K Guru, Achmad Marzuki: Ajarkan Penghormatan, Kedisiplinan dan Etika pada Anak Didik

“Kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram dan 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam,” kata Hengky.

Pelaku, kata Hengky, disangkakan melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Denyut Jantung di Atas Normal, Mantan Ketua KIP Gagal Dieksekusi

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tuntas Ipda Hengky Harianto.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Kepala BNN Pidie Jaya Gelar Sosialisasi P4GN Hingga Ke Pelosok Desa, Ini Harapannya

Nasional

Perkara Dugaan Tipikor PT Duta Palma Group Dalam Tahap Penyidikan

News

DSI Gelar Safari Dakwah Jum’atan

Aceh Besar

Sudah Raih Juara Posyantek, Inventor Aceh Besar Tetap Gigih Layani Pengunjung

News

Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang dan Agara

Nasional

Dirjen Imigrasi : Tidak hanya pelayanan, saya harapkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA ilegal untuk ditingkatkan

News

Pemkab Aceh Selatan Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di SDN 9 Tapaktuan

News

Pendataan Regsosek 2022 di Aceh Dimulai, Pj Gubernur Jadi Subjek Pertama yang Didata