NOA l Abdya – Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mengamankan seorang pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat, Kamis (25/11/2021).
Penangkapan pelaku yang berinisial DP (33) warga Gampog Lhueng Asan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu di seputaran Gampong Lhueng Asan.
“Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 10.00 WIB, polisi melacak ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Abdya, AKBP. Muhammad Nasution, SIk melalui Kasatreskoba Polres Abdya, Ipda Hengky Harianto, Kamis (25/11/2021).
Saat penangkapan, lanjut Ipda Hengky, polisi mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku.
“Kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram dan 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam,” kata Hengky.
Pelaku, kata Hengky, disangkakan melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tuntas Ipda Hengky Harianto.(RED).