Rumitnya Melangsingkan Truk Obesitas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 10 April 2022 - 09:39 WIB

Rumitnya Melangsingkan Truk Obesitas

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah diminta menyelesaikan beberapa masalah terkait jalan sebelum menerapkan zero truk ODOL (over dimension over load). Jika itu tidak dibenahi, bisa dipastikan masalah truk ODOL tidak akan pernah terpecahkan.

Baca juga: Sering Dikira Sama, Ini Beda Truk Obesitas dengan Bongsor

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu masalah yang harus diselesaikan pemerintah adalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut dan tidak jelas. Menurutnya, ini merupakan problem klasik yang masih belum diselesaikan hingga saat ini.

Baca Juga :  Ayu Marzuki Teteskan Vaksin Polio Bagi Anak di Lhoong

Masalahnya, kata Agus, pabrik untuk komoditas ekspor itu tidak ada yang berada di kota. Semua berada di desa atau kecamatan. Jadi, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk itu pasti akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

Baca Juga :  Pagelaran Seni Budaya Syair Sukses Digelar

Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor tiga atau jalan kabupaten, kolektor dua atau jalan provinsi, dan kolektor satu atau jalan arteri.

Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk-truk itu dari pabrik menuju pelabuhan utama juga beda. Ada jalan kelas tiga, kelas dua, dan kelas satu.

Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan. Apalagi, saat membongkar muatannya itu, dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat.

Baca Juga :  Lima Tahun Terakhir Bermunculan Paradigma Baru Perkeretapiaan Indonesia

“Nah, masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” kata Agus, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Kapal Perang Rusia Tenggelam, Ukraina Klaim karena Serangan Rudal

News

Hari Ini 105 Orang Divaksin Covid-19, Total 102.264

News

Sekda Bustami Dikukuhkan Sebagai Ketua Korpri Aceh

News

Partai Perdana Turnamen Volly Ball AHY Cup, Tim Cot Matang Vs Tim Mulba

News

Rusia Serahkan Izin Putin Hadiri KTT G20 ke Indonesia

News

Perang Ukraina Bikin Harga Pangan Global Melejit ke Level Tertinggi 60 Tahun

News

Rizki Syahdan, Tuha Peut Harus Mampu Menjalankan Fungsi Sebagai Legislatif Pemerintah Gampong

News

Rusia Gempur Donbas Ukraina Timur, Serangan Besar Dimulai

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!