Aceh Selatan – Penjabat (Pj) Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/12/2024.
Surat edaran tersebut terkait Larangan Perangkat Gampong bekerja Instansi (Double Job) dalam Kabupaten setempat.
Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan, Anggi Silvina mengaku mendukung surat edaran tersebut.
Kepada media NOA.co.id, Anggi mengaku edaran ini sebuah niat baik dari Pemerintah untuk keuntungan masyarakat.
“Saya melihat surat edaran tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakat,” sebut Anggi.
“Agar bawahannya bisa fokus bekerja dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya semata-mata karena cuan,” sambung Anggi di Tapaktuan, Sabtu 27/7/2024).
Ia menjelaskan, surat edaran ini mengacu pada dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa, dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan Gampong.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan melarang Perangkat Gampong rangkap jabatan dan mengharuskan memilih salah satunya.
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam ini juga berpandangan bahwa disisi lain edaran tersebut ada nilai positifnya.
“Kebijakan ini juga bisa membuka peluang atau kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan pekerjaan,” imbuh Anggi.
Ia juga mencontohkan hal sederhana seperti perekrutan Panitia Pengawas ditingkat Kecamatan dan Gampong.
“Sebelumnya kebanyakan yang menjadi badan adhoc di Penyelenggara Pemilu itu sangat banyak dari Perangkat Gampong sehingga tidak ada kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan,” terang Anggi.
Anggi meminta instansi seperti Panwaslih agar mengutamakan masyarakat yang tidak sedang ada kontrak kerja ditempat lain.
“Sangat banyak putra-putri yang mampu bekerja di Aceh Selatan ini,” tutup Anggi.
Editor: Amiruddin. MK