NOA | Sigli – Petugas Terminal tipe B Sigli saat ini melakukan pendataan jumlah mobil penumpang, baik Bus maupun Mininus yang keluar masuk Terminal tersebut.
Pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah armada Bus dan Minibus di Terminal Kota Sigli itu.
Dari keterangan yang disampaikan Koordinator Terminal Tipe B Sigli, Jeumpa Sabariah, Jum’at (10/09/2021) sore, bahwa kegiatan pendataan sudah dilaksanakan selama tiga hari.
Katanya lagi, pendataan jumlah armada terus dilakukan sampai Desember nanti, untuk mengetahui jumlah armada penumpang plat kuning yang akan keluar masuk Terminal.
“Sembari pendataan, kita juga mensosialisasikan kepada para sopir dan pemilik armada Bus dan Minibus tentang pelayanan dan ketentuan-ketentuan pada Terminal Tipe B Sigli yang akan berlaku pada 2022 nanti,” ujar Jeumpa Sabariah.
Ia juga menyampaikan, selain mendata armada plat kuning, petugas juga mencatat armada yang masih menggunakan plat hitam dan nantinya akan disampaikan laporannya ke Dishub Aceh.
Dalam beroperasinya Terminal yang direncanakan pada 2022 nanti, pada pintu masuk akan dilengkapi dengan Portal. Setiap Bus dan Minibus akan dikenakan restribusi dan biaya parkir, Qanun Aceh tentang ketentuan ini sudah ada.
“Selama ini tidak dikenakan restribusi atau biaya apapun, termasuk loket penjualan tiket tidak dikenakan biaya sewa, nanti pada 2022 setelah ada petunjuk Dishub Aceh baru diberlakukan. Demikian juga untuk mobil pengantar atau pribadi, disediakan tempat parkir khusus,” kata Jeumpa.
Fasilitas lain, sambungnya, seperti tempat bermain anak, tempat istirahat penumpang, kantin. “Juga beberapa fasilitas pendukung akan dilengkapi, sehingga kenyamanan bagi pengguna jasa terminal ini terpenuhi,” terang Jeumpa.
Area Terminal ini, katanya, mencakup Terminal induk, taman dan fasilitas pendukung. “Sedangkan ruko dibawah Pemkab,” imbuh Jeumpa.(AA)