NOA| Aceh Tenggara – Polres Aceh Tenggara resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kar (47) pelaku pembunuhan terhadap korban Togar Ensudin (37) pada 2 Agustus lalu di Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan, polisi telah membentuk tim khusus yang melibatkan tim dari Polda Aceh, seperti Jatanras Ditreskrimum dan Tim Siber Ditreskrimsus.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara telah melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun sampai saat ini belum berhasil ditemukan. Menurut Informasi tersangka melarikan diri di wilayah Kabupaten Karo tepatnya di Desa Mardinding. kata Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono kepada wartawan Selasa (16/8/2022).
Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keberadaan pelaku agar secepatnya melaporkan kepada polisi.
“Kami minta kepada keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku kepihak kepolisian,” kata Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 Agustus 2022, telah terjadi kasus pembunuhan di Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban Togar Ensudin mendapat tebasan parang di bagian belakang leher oleh tersangka Kar. Ketika itu korban sedang mengendarai sepeda motor mengantar anaknya ke sekolah.
Usai melakukan aksi kejinya, Kar langsung melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap pihak kepolisian Aceh Tenggara. []
Editor: Selian