PIDIE JAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya menyambangi kantor pengadilan negeri Meuereudu Pidie Jaya guna menyerahkan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023)
Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan sebagai langkah untuk membantah upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan. Yakni Gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham Jelas Teuku Guntara selaku Ketua DPC Partai Demokrat Pidie Jaya yang juga anggota DPRK Kabupaten setempat.
” Permohonan tersebut telah kami serahkan kepada pengadilan Negeri Meureudu melalui Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ” ucap Teuku Guntara
Lanjut Teuku Guntara, dalam penyerahan berkas permohonan tersebut turut dihadiri oleh seluruh penguru DPC dan Pengurus DPAC Partai Demokrat Se Kabupaten Pidie, Ini adalah bentuk dukungan dan kesolidan seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat Pidie Jaya dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya (TRH) sebagai Sekretaris Jenderal.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kegiatan serupa juga turut dilakukan oleh seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat se Indonesia, dan hari ini semua DPD dan DPC telah menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
” Seluruh DPD dan DPC se- indonesia termasuk 23 kabupaten/kota di Aceh, secara serentak telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat,” pungkasnya (**)