Laporan HAM AS Soroti Kasus Kolase Foto Ma'ruf dan Kakek Sugiono - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 16 April 2022 - 12:56 WIB

Laporan HAM AS Soroti Kasus Kolase Foto Ma'ruf dan Kakek Sugiono

REDAKSI

DUNIA, NOA

Amerika Serikat menyoroti kasus hukum yang dihadapi Sulaiman Marpaung usai mengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan bintang porno lansia asal Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono pada Februari 2020.

Sorotan ini tertuang dalam Laporan HAM Indonesia 2021 yang diunggah di situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia.

“Pada Februari (20202) Sulaiman Marpaung, pria di Provinsi Sumatera Utara, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena pidato kebencian,” bunyi laporan tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (16/4).

Baca Juga :  RI Latihan Perang dengan AS sampai Inggris saat Barat-China Tegang

“Ia mengunggah komentar di Facebook yang kritis terhadap kepercayaan agama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan kolase foto yang membandingkan wakil presiden dengan aktor tua porno Jepang,” sambung laporan tersebut.

Pilihan Redaksi
  • Laporan HAM AS Soroti Kelakuan Lili Pintauli Hingga Masalah TWK KPK
  • Laporan HAM AS Sorot Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia

Sulaiman dihukum setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Ia dianggap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Aceh Deklarasikan Janji Kinerja Tahun 2022

Ia dianggap melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis hakim menilai Sulaiman telah membuat keresahan umat Islam, di mana ujarannya menuju ke satu golongan agama menggunakan media sosial.

Kasus Sulaiman merupakan satu dari beberapa perkara hukum yang masuk sorotan AS karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Beberapa kasus lainnya, seperti pemanggilan BEM UI setelah menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘The King of Lip Service’, TWK KPK, laporan Luhut Binsar Pandjaitan dan Moeldoko terhadap aktivis, dan masih banyak lagi.

Baca Juga :  Perbankan Syariah: Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Terkait laporan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai jumlah pelanggaran HAM di Indonesia sejatinya lebih rendah ketimbang AS.

“Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan Special Procedures Mandate Holders (SPMH),” ujar Mahfud.

Menurut catatannya, Indonesia dilaporkan melanggar HAM oleh berbagai elemen masyarakat sebanyak 19 kali pada 2018-2021. Sementara AS dilaporkan sebanyak 76 kali pada periode yang sama.

(uli/chri)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Cegah Covid-19, TNI Bagi Masker Gratis di Pasar Babahrot

News

Pj Gubernur Buka Final Festival Takbir Idul Adha di Masjid Raya

News

IATA Targetkan Produksi Batu Bara 4,5 Juta Metrik Ton di 2022

News

FAKSI Aceh: Bupati Rocky Harus Pecat Aparat Desa Arogan dan Pengancam Warga

News

Bunda PAUD Aceh Ingatkan Tiga Elemen untuk Sukseskan Transisi PAUD-SD

News

Jum’at Berkah, Muspika Kecamatan Meureudu Gelar Musyawarah Dan Mufakat Bersama Warga

News

Pague Gampong, Pemuda Pulau Kayu Komit Perang Terhadap Narkoba

News

Pastikan Lalu Lintas Sapi Antar Area Aman, Mentan Turun Langsung