Ketua MAA Badruzzaman Gugat Gubernur Aceh 10 Milyar - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 7 Juni 2022 - 22:26 WIB

Ketua MAA Badruzzaman Gugat Gubernur Aceh 10 Milyar

REDAKSI

NOA l Banda Aceh – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh H. Badruzzaman Ismail, SH, M. Hum menggugat Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dengan Gugatan Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (07/06/2022).

Sidang perdana digelar dengan gugatan perdata ganti rugi terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang diwajibkan oleh keputusan (inkrah) Mahkamah Agung, untuk segera mengukuhkan Ketua dan Pengurus MAA 2019-2023, yang diketuai H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum.

Baca Juga :  MIN 3 Simeulue Laksanakan Sertijab Kepala Baru

Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan bahwa Gubernur Aceh diwajibkan mencabut seluruh Surat Keputusannya, terhadap Pengangkatan Plt. Ketua MAA dari 2019, 2021, dan Surat Keputusan pengangkatan pengurus MAA 2021-2026.

Akan tetapi, Gubernur Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 Juli 2022 mendatang hingga saat ini, Selasa 7 Juni 2022 sama sekali tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan MA.

Gubernur Aceh dinilai tidak melaksanakan putusan hukum dan mengakibatkan kerugian materil bagi pengurus MAA hasil Mubes MAA 2018,

Berdasarkan hal tersebut Ketua MAA satu pekan lalu mendaftarkan tuntutannya kepada Gubernur Aceh di Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara perdata untuk membayar kerugian penggugat akibat perbuatan tergugat sebesar Rp. 5.803.600.000 (lima milyar delapan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai honor sejak Tahun 2019-2022.

Baca Juga :  Wakili Kapolda, Karo Ops Polda Aceh Buka Latpraops Patuh Seulawah 2021

Selain itu untuk kerugian immateril akibat seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, tergugat wajib membayar terhadap penggugat sebesar RP. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Persidangan dihadiri oleh H. Badruzzaman Ismail, SH, M. Hum sebagai Penggugat, didampingi Izwar Idris SH, dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Serambi Mekkah, Muaffah (urut 3 mewakili Tergugat Gubernur Nova Iriansyah).

Baca Juga :  PAI Aceh Selatan Mengikuti kompetisi Tingkat Provinsi

Setelah persidangan berlangsung Kedua belah pihak Tergugat dan Penggugat sepakat untuk mengikuti tahap mediasi dengan Hakim Mediator Hasanuddin SH, M.Hum yang ditunjuk oleh Majelis hakim.

Mediasi hanya bisa dilaksanakan di lokasi gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari Selasa pekan depan, 14 Juni 2022 mulai pukul 09.00/10.00 pagi. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Ratu Elizabeth Mengeluh Kelelahan Parah usai Positif Covid

News

Menparekraf Sadiaga Uno: Indonesia Siap Tampilkan Pariwisata Tangguh Bencana ke Delegasi GPDRR 2022

News

Terancam China, Taiwan Bikin Komik Panduan Pertahanan

News

Selama Ramadan MTsN 4 Abdya Fokus Pembelajaran Diniyah

News

Bantu UMKM Naik Kelas, Koperasi Simpan Pinjam Ini Tawarkan Beragam Solusi

News

Aceh Masih Peringkat Pertama Perolehan Suara Sementara API 2021, Kadisbupdar: Ayo Vote!

News

Siswa SDN 3 Ulim Antusias ikuti webinar Literasi Digital

News

VIDEO: Detik-detik Drone Ukraina Hancurkan Rudal Rusia