Ketua DPA Laskar Panglima Nanggroe: Penundaan Pelantikan Gubernur Merugikan Rakyat Aceh - NOA.co.id
   

Home / Politik

Senin, 6 Januari 2025 - 16:56 WIB

Ketua DPA Laskar Panglima Nanggroe: Penundaan Pelantikan Gubernur Merugikan Rakyat Aceh

REDAKSI

Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf. Foto: Dok. NOA.co.id

Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf. Foto: Dok. NOA.co.id

Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf, angkat bicara soal polemik penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Menurutnya, keputusan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merugikan rakyat Aceh yang telah menaruh harapan besar pada pemimpin baru hasil Pemilu 2024.

“Pelantikan Gubernur Aceh harus berjalan sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penundaan ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan kearifan lokal yang telah diatur dalam UUPA,” ujar Sulaiman saat ditemui di Banda Aceh, Senin (06/01/2025).

Baca Juga :  HIMAPAS Dukung Penunjukan Desra sebagai ketua DPRK Aceh Singkil oleh DPP Nasdem

Menurut Sulaiman, UUPA merupakan landasan hukum khusus yang mengatur tata kelola pemerintahan Aceh.

Penundaan pelantikan, katanya, menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah pusat dalam menghormati keistimewaan Aceh.

“Ini bukan hanya soal jadwal pelantikan, ini soal kedaulatan hukum yang telah disepakati bersama dalam kerangka perdamaian Aceh,” tegasnya.

Sulaiman menyoroti dampak langsung dari penundaan pelantikan terhadap stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia menilai, kekosongan kepemimpinan di level tertinggi akan menghambat berbagai program strategis, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat Aceh yang dirugikan. Kita semua tahu Aceh masih menghadapi banyak persoalan, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga infrastruktur. Tanpa pemimpin definitif, bagaimana kita bisa bergerak maju?” katanya.

Baca Juga :  Salman-Yusran Nomor Urut 1 Pada Pilkada Abdya

Ia juga mengingatkan, pelanggaran terhadap UUPA bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat.

“Jangan main-main dengan kepercayaan rakyat Aceh. Ini bukan hanya soal politik, tapi juga soal marwah dan harga diri daerah,” ujar Sulaiman, dengan nada tajam.

Sulaiman Manaf menyerukan kepada pemerintah pusat untuk segera memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Baca Juga :  Anggota DPRK Aceh Singkil Yulihardin Dipecat dari Anggota PAN

“Kami mendesak pemerintah pusat untuk menghormati UUPA sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap perdamaian Aceh. Jangan sampai keputusan sepihak seperti ini mencederai hubungan antara pusat dan daerah,” pungkasnya.

Penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kini menjadi perhatian publik.

Sejumlah elemen masyarakat dan tokoh Aceh terus bersuara, meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan aturan khusus yang mengatur daerah tersebut.

Sulaiman menegaskan, jika pemerintah pusat tidak segera merespons, Laskar Panglima Nanggroe bersama elemen masyarakat Aceh lainnya siap melakukan langkah-langkah konstitusional untuk memastikan keadilan bagi Aceh tetap terjaga.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Politik

Haeqal Ingin Lakukan Transformasi Sistem Perizinan Lebih Cepat dan Mudah

Daerah

Sulaiman Manaf Semprot KPU: Syarat MoU Helsinki Tak Berlaku, Kenapa Dulu Wajibkan Semua Calon?

Politik

Partai Aceh Gelar Sunat Massal dan Diskusi Kesehatan, Sekjen PA Tekankan Pentingnya Lingkungan Sehat

Politik

Cagub Bustami Hamzah Silaturahmi dengan Ratusan Ulama dan Ribuan Santri Iradah

Politik

Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie

Politik

Resmi Dikukuhkan, Tim 100 Bakorsi Aceh Wajib Menangkan Anies Baswedan

Politik

Kasak Kusuk Pemberhentian Yulihardin dari Anggota Partai, Ketua DPRK Aceh Singkil Tunggu Keputusan Pengadilan

Politik

Puluhan Pemuda di Aceh Selatan Siap Menangkan Bustami Hamzah Jadi Gubernur

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!