Pidie Jaya – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 hijriah tahun 2024 masehi di wilayah Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan keputusan bersama dalam hasil rapat musyawarah dalam penetapan zakat fitrah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Mulyadi kepada media ini mengatakan , penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah dibtebtukan dalam rapat bersama para hari Selasa tanggal 26 /3 /2024, bertempat di rumah kantor Kepala kemenag Pidie jaya.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, MPU, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal , Keistimewaan dan Kesra Sekdakab Pidie Jaya, Kasubag TU Kemenag, Penyelenggara zakat Wakaf Kemenag, kasi Bimas, kasi PHU dan kasi Pendis Kemenag Pidie Jaya.
Dalam rapat tersebut, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan apa yang di konsumsi sehari hari dimana dalam keputusan rapat rapat tersebut zakat fitrah tidak di tunaikan dalam bentuk uang.
Mulyadi menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu laki laki dan perempuan serta bayi yang baru lahirpum wajib untuk dibayar zakat fitrahnya, “karena zakat fitrah adalah kewajiban pribadi yang bersangkutan dan atau orang yang bertanggung jawab terhadap belanja (nafkah) keluarga, ” ucap Mulyadi
Adapun besaran kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ atau 10 mud / kaleng susu atau 1,5 ( satu setengah ) bambu di tambah 1 genggam orang dewasa atau 2,8 Kg per jiwa.
Zakat fitrah dapat di tunaikan dan dikeluarkan sejak tanggal 3 April 2024 M atau pada 23 Ramadhan 1445 H.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 45 Tahun 2024, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024M/ 1445 H sampai dengan akhir Ramadhan tahun 1445 H /2024 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kankemenag ) Kabupaten Pidie Jaya Mulyadi selaku pimpinan rapat bersama penetapan zakat fitrah menghimbau agar zakat fitrah yang di keluarkan adalah jenis beras yang di konsumsi dengan kualitas yang lebih baik. pungkasnya. (mr/amr)