Kejati Kep. Bangka Belitung Berhasil Mengamankan Pengusaha Timah - NOA.co.id
   

Home / Nasional / News

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:54 WIB

Kejati Kep. Bangka Belitung Berhasil Mengamankan Pengusaha Timah

REDAKSI

Foto : Press Release Kejati Kep. Bangka Belitung

Foto : Press Release Kejati Kep. Bangka Belitung

Bangka Belitung – Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Sdr. RS yang diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah, Kamis 7 Maret 2024.

Sdr. RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT- 712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui, Sdr. RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.

Baca Juga :  Kejagung RI Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah  

Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Sdr. RS. Pengejaran terhadap Sdr. RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik menetapkan Sdr. RS sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

Baca Juga :  Rekor, Penjualan Emas Antam Capai Rp25,94 Triliun di 2021

Adapun perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yakni Sdr. PPN dengan tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.

Tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejagung RI kembali periksa tiga pegawai DJBC Terkait Perkara Impor Gula  

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

News

Asisten III Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator untuk Pejabat Pemerintahan Aceh Besar dan Lhokseumawe

News

Rejeki Nomplok, THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Plus Tukin 50%

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Donasi Korban Gempa

News

Kenang Desember Kelam, Masyarakat Mayang Gelar Zikir Bersama

Nasional

Ketua DPP Gibran Center Ajak Pengurus Se Indonesia Tetap Semangat dan Solid

News

Ngebut, Luhut Sebut Pemindahan Kantor Pemerintah ke Ibu Kota Baru Rampung Kuartal II/2024

Nasional

Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas

News

Aceh Selatan Juara Lomba Cipta Menu Tingkat Provinsi Aceh