Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Foto / Hukrim

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:02 WIB

Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

REDAKSI

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (kedua Kiri) saat konferensi pers memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba bersama Dit Intelkam Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh mengamankan 180 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (kedua Kiri) saat konferensi pers memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba bersama Dit Intelkam Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh mengamankan 180 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyusun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Mapolda, Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/6/2024). Selain mengamankan 180 kilogram sabu-sabu, petugas juga menangkap dua pelaku secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh . NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Petugas Kepolisian mengawal dua tersangka anggota sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Mapolda, Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/6/2024). Pengungkapan dan penggagalan penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba, terutama Narkotika jenis sabu-sabu. Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diperlihatkan saat konferensi pers di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh serta KPPBC TMB C berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 180 kilogram di perairan Aceh Timur (14/6/2024). NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Baca Juga :  Seorang Sopir Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

Share :

Baca Juga

Hukrim

YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal

Hukrim

Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Hukrim

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Hukrim

Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Daerah

Tertibkan Penambang Emas Ilegal, Polres Nagan Raya Lakukan Patroli Gabungan

Hukrim

Seorang Sopir Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!