Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan safari desa untuk mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, (14/2/2025), di Desa Punge Blangcut dan Ie Masen Kayee Adang, Kota Banda Aceh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), M. Ardiningrat Hidayat, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankumdes bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Posbankumdes akan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, dan layanan rujukan bagi warga desa yang memiliki permasalahan hukum,” ujar M. Ardiningrat.
Kepala Desa Punge Blangcut, Marhalim dan Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mempersiapkan segala keperluan dalam pembentukan Posbankumdes.
Kanwil Kemenkum Aceh juga melakukan koordinasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam PJA 2025.
Ardiningrat menjelaskan bahwa PJA 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Kami berharap bahwa dengan kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang pentingnya hukum dan dapat meningkatkan akses mereka terhadap bantuan hukum,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Aceh berencana untuk melaksanakan kegiatan serupa di desa-desa lain di Aceh untuk mendorong pembentukan Posbankumdes dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PJA 2025.
Editor: Amiruddin. MK