Namun, kabar itu dibantah oleh Kuasa hukum Kaharudin Ongko Mohamad Bestari A. Ganie. Menurut dia, tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Juni menjadi 16 Juni.
“Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022,” ujar Bestari dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko Rp630 Miliar di Surabaya
Dia menjelaskan, sebelumnya Kaharudin Ongko pada 11 Juni 2022 telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan.
Surat itu intinya menyatakan bahwa dirinya beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
“Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai ± 4 triliun rupiah,” tegasnya.
Baca juga: Kemplang Dana Rp5,3 Triliun, Aset Tanah Milik Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI
Bestari menambahkan, hingga saat ini pihaknya berharap agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjamin keadilan.
“Kami hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri Keuangan terkait surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2022 dan juga penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan proposal yang nantinya akan disampaikan,” pungkas Bestari.
Lihat Juga: Bayar Rp367 Miliar, Utang BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Beres?