Kaharudin Ongko Disebut Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Kuasa Hukum Buka Suara - NOA.co.id
   

Home / News

Minggu, 19 Juni 2022 - 09:35 WIB

Kaharudin Ongko Disebut Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Kuasa Hukum Buka Suara

REDAKSI

JAKARTA Kaharudin Ongko dikabarkan mangkir pada pemanggilan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menghadap Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C) pada 14 Juni 2022 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta Pusat.

Namun, kabar itu dibantah oleh Kuasa hukum Kaharudin Ongko Mohamad Bestari A. Ganie. Menurut dia, tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Juni menjadi 16 Juni.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Terima Audiensi BP Paud dan Dimas Provinsi Aceh

“Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022,” ujar Bestari dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko Rp630 Miliar di Surabaya

Dia menjelaskan, sebelumnya Kaharudin Ongko pada 11 Juni 2022 telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan.

Surat itu intinya menyatakan bahwa dirinya beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

“Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai ± 4 triliun rupiah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Bali Melonjak, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sinyal Kuat Pulihnya Pariwisata & Ekraf

Baca juga: Kemplang Dana Rp5,3 Triliun, Aset Tanah Milik Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI

Bestari menambahkan, hingga saat ini pihaknya berharap agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjamin keadilan.

“Kami hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri Keuangan terkait surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2022 dan juga penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan proposal yang nantinya akan disampaikan,” pungkas Bestari.

(ind)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Terbentur Regulasi, Ketua Fraksi Gerindra Aceh Minta Maaf terkait Penerima rumah bantuan tak penuhi syarat

News

BSI Dukung Pemulihan Pariwisata di Kota Sabang

News

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Aceh- DPRA terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

News

Sambut HUT Ke-77, Pos TNI AL Abdya Kerja Bakti
ilustrasi

News

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Bireuen

News

Insiden Stasiun Kereta AS: 10 Orang Ditembak, 29 Luka-luka

News

Pasokan Gas Rusia Berkurang, Eropa Kemungkinan Harus Beralih Lagi ke Batu Bara

News

Investasinya Capai Rp142 Triliun, Proyek Grand Package Bakal Dikawal hingga Terwujud