Simeulue – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue, Ahmadnuddin, S.Ag, mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Imbauan ini bertujuan memastikan semua warga terdata secara resmi dalam sistem kependudukan nasional, Jum’at (22/11/2024).
Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.
“Kami memahami bahwa banyak warga yang mungkin belum mengetahui atau lupa untuk melakukan perekaman E-KTP. Namun, kami tegaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga,” ujar Ahmadnuddin saat ditemui wartawan.
Disebutkannya, proses perekaman e-KTP di Simeulue mencakup pengambilan data identitas penduduk secara digital, termasuk biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Ahmadnuddin mengungkapkan, pihaknya kini mempercepat perekaman, terutama bagi siswa SMA/sederajat di sejumlah sekolah di kabupaten setempat.
“Kami juga sudah menyurati pihak Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Aceh di Simeulue, Kementerian Agama (Kemenag) Simeulue, camat, dan kepala desa. Tujuannya agar pelaksanaan perekaman berjalan lancar tanpa mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah,” sebutnya.
Ahmadnuddin menjelaskan, E-KTP merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain sebagai bukti identitas diri, E-KTP juga berfungsi sebagai syarat untuk berbagai keperluan, seperti mengurus perizinan, membuka rekening bank, mendapatkan layanan kesehatan dan lain sebagainya.
“Tanpa E-KTP, warga akan kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik. Oleh karena itu, kami sangat mendorong seluruh warga yang telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman E-KTP,” tegasnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kata Ahmadnuddin, telah menyediakan layanan perekaman E-KTP di seluruh kantor kecamatan. Warga dapat datang ke kantor kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman.
“Proses perekaman E-KTP sangat mudah dan cepat. Warga hanya perlu membawa surat keterangan lahir dan kartu keluarga,” jelasnya.
Dinas Catatan Sipil juga memberikan kemudahan bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke kantor kecamatan. Warga dapat melakukan perekaman E-KTP melalui layanan jemput bola.
Selain itu, ia menambahkan, perekaman e-KTP telah dilakukan di beberapa sekolah, seperti SMAN 1, SMAN 2, SMK 1, SMK 2, MAN, dan SMK 3 Ganting. Selain itu, tim Disdukcapil juga turun langsung ke sejumlah kecamatan, termasuk Teupah Barat, Teupah Selatan, dan Simeulue Barat.
Upaya percepatan tersebut menurut Ahmadnuddin, juga didukung oleh anggaran dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh. Meskipun sempat tertunda akibat perubahan anggaran, pelaksanaan perekaman tetap dimulai sejak awal Oktober 2024 untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat, terutama calon pemilih pada Pilkada 2024, memiliki e-KTP.
“Jika ada warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi Kabid Yandafduk Disdukcapil Simeulue, Abdullah Mujahid, SE, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0812-6222-8226,” tambahnya. (Adv)
Editor: Redaksi