Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini yang Disampaikan Ombudsman - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Jumat, 27 Oktober 2023 - 14:03 WIB

Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini yang Disampaikan Ombudsman

REDAKSI

Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik dipercayakan menjadi salah satu pemateri pada kegiatan post assessment di Polda Aceh.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh pada Kamis (26/10) di Banda Aceh.

Selain dr Ombudsman, pemateri lainnya yaitu Kombespol Muhamad Setyobudi Irwasda Polda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli Kapolresta Banda Aceh, dan Azwar dosen IAIN Lhokseumawe.

Pihak Ombudsman yang dihadiri oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan mewakili Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan materi tentang pentingnya melengkapi standar pelayanan dalam memenuhi kebutuhan publik. Karena dengan melengkapi standar pelayanan, dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi.

Baca Juga :  LASKAR Dorong Pemerintah Aceh Cari Solusi Legalkan Tambang Emas di Aceh Demi PAD

Selanjutnya, pihak Ombudsman juga berharap dalam hal pelayanan dapat menempatkan petugas yang kompeten, yang berorientasi pada pelayanan.

“Di kepolisian banyak satuan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga petugas yang ditempatkan harus kompeten dan mempunyai jiwa melayani. Sehingga tingkat kepercayaan publik kepada Koorps Bhayangkara akan semakin meningkat,” papar Ilyas.

Baca Juga :  Ketua PT Banda Aceh Lantik Irwan Efendi, S.H., M.Hum Sebagai Hakim Tinggi

Kemudian Ilyas menambahkan, dalam pelayanan juga harus merespon akan kebutuhan masyarakat, menanggapi permintaan pelanggan, dan menjaga komunikasi yang baik.

Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan ditingkat internal juga sangat dibutuhkan. Sehingga, jika ada keluhan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti oleh internal tanpa harus melebar ke tingkat eksternal.

“Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan internal juga harus ada. Ini penting kita sampaikan supaya kalau ada keluhan dapat segera ditanggapi,” lanjut Kepada Bidang Pencegahan Ombudsman Aceh ini.

Baca Juga :  Majelis Hakim PT BNA Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Pada sesi akhir, Ilyas juga menyampaikan agar pemberi layanan harus memudahkan masyarakat, tidak mempersulit, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam hal pelayanan itu sifatnya harus mudah, karena barang siapa yang memudahkan urusan orang lain, niscaya Tuhan akan memudahkan urusan kita kelak,” pungkas Ilyas Isti. **

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja

Daerah

Pj Gubernur Bustami Komit Bangun Harmonisasi dengan Seluruh Elemen di Aceh 

Daerah

Makin Menarik Dikoleksi, Saham BRIS Tembus 2.000

Aceh Timur

Kasdam IM Tinjau Hasil Optimasi Lahan Rawa di Wilayah Kodim 0104/Aceh Timur

Aceh Barat

PB PUPR Plus Aceh Barat Beri Bonus Atlet

Daerah

Kopi Tubruk Mok Kopi kini hadir di Jembatan Pante Pirak

Daerah

Camat Peusangan Sambut Tim Safari Ramadhan di Masjid Baitul Ghafur

Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Tuntas Bangun 13 Ruas Jalan pada Triwulan II

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!