Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemda D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah Diapresiasi - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:49 WIB

Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemda D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah Diapresiasi

REDAKSI

SEMARANG – Kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah. Oleh karenanya di bulan Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terbaru, untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN Pemda yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada tanggal 6-7 Juni 2022.

Baca Juga :  Idris Djohan Bantu Pemulangan M. Daniel

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni yang hadir secara virtual menyampaikan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan melalui BPJAMSOSTEK.

“Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD, untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, “ jelasnya.

Dirinya melanjutkan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga :  Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara Bagi Perusahaan Nakal

Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di DIY mencapai 27% dari seluruh tenaga kerja yang ada. Angka tersebut sudah termasuk perlindungan kepada 30 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan. Selanjutnya untuk Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini sebanyak 31,6% pekerja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, 327 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan ada di dalamnya.

Hadir langsung memandu kegiatan monev di Semarang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andi Megantara.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga Pekerja

Andi Megantara dalam sambutannya mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi pekerja Indonesia. Menurutnya, jaminan sosial ini menjadi satu bagian program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan atau zero kemiskinan.

Dihubungi terpisah, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi pemda provinsi beserta jajarannya dalam upaya perlindungan pekerja Non ASN dan juga pekerja rentan dilingkungannya.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Donor Darah Rutin ASN Pemerintah Aceh Terkumpul 49 Kantong Hari Ini

News

Pemerintah Aceh Teken Kontrak 157 Paket Proyek APBA 2022 Tahap ke-3

News

Mantul! Belum Ada BPR yang Dilikuidasi Tahun Ini

News

Potensi Pertanian di Gampong Cot Kumbang Nagan Raya

News

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRK Simeulue Andi Milian Darmili Gelar Reses Tahap Satu

News

Kenali 3 Strategi Investasi Saham untuk Investor Milenial

News

Buwas Gelontorkan 20 Ribu Ton Daging Kerbau Asal India

News

KBRI Bekerja Sama dengan BNI Dorong Produk UMKM ke Negeri K-POP