Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025 - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:33 WIB

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025

FARID ISMULLAH

Konferensi Pers Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025, Bali, Jumat (21/2/2025). (Foto : Ditjenim).

Konferensi Pers Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025, Bali, Jumat (21/2/2025). (Foto : Ditjenim).

Bali – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara, Jumat.

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimpas) Agus Andrianto, menegaskan Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” Tegas Menteri Agus, 21 Februari 2025.

Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk memastikan setiap WNA memathi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” imbuh Godam.

Diketahui, Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Baca Juga :  Sambut HBI Ke-75, Kantor Imigrasi Sabang gelar layanan Paspor Simpatik

Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.

Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Baca Juga :  Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

Nasional

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Nasional

Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan untuk Tujuh Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Nasional

Plt. Sekjen Kemendagri Tegaskan Bahwa ASN adalah Pelayan Masyarakat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!