NOA | Aceh Tenggara – Hp Manalu dan SN (18) warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara habisi Zonaidi (27), korban dihadang saat mengendarai sepeda motor pada Sabtu (9/9/2023) sekira Pukul 19.00 Wib.
Berdasarkan keterangan warga setempat B (40), korban dengan mengendarai sepeda motor jenis vario warna merah nomor Polisi BL 5142 HD dari rumahnya hendak membeli mie instan.
Kemudian SN menghadang korban Zonaidi (27) dijalan sekitar 20 meter dari rumahnya, lalu menusuk korban secara membabi buta dibagian leher 2 liang, bahu dan dagu 1 liang dan jari tangan kanan robek dan punggung. Saat itu juga korban langsung jatuh tersungkur ditempat kejadian di jalan Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Aceh Tenggara.
Anto, Kepala Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser, membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan SN terhadap Korban Zonaidi pada sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wib, keduanya merupakan warga Desa Bukit Bintang Indah.
Kasus pembunuhan terhadap Zonaidi ini diduga adanya sengketa lahan selama ini dengan pihak keluarga pelaku, yang sebelumnya kata Anto sudah pernah diselesaikan secara adat di Desa. ”Dapot Batu Bara,” yang sudah dibuat surat perjanjiannya.
Sementara Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, Senin (11/9/2023), membenarkan telah terjadi pembunuhan dan mengamankan dua tersangka yang merupakan ayah dan anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban Zonaidi.
Tersangka HP Manalu ditangkap di Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser pada Sabtu (9/9/2023) malam.
Sedangkan tersangka SN (18) anak dari HP Manalu ditangkap pada, Senin (11/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan polisi nomor LP.B / 162 /IX/2023/SPKT, Tanggal 10 September 2023 dengan korban Zonaidi,” kata Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, pada Sabtu tanggal 9 September 2023 pukul 11.00 WIB, mamak tersangka sedang membersihkan rumput di samping rumahnya.
Tiba-tiba datang mamak korban memarahi mamak tersangka dengan tujuan agar tidak menyentuh tanah tersebut karena masih sengketa.
Lalu, mamak tersangka menyuruh SN (18) untuk memanggil ayahnya HP Manalu di kedai kopi.
Setelah HP Manalu dan SN tiba di rumah, melihat ada korban dan mamak (korban) berada di rumah (tersangka) dengan membawa pisau dan mengejar SN dan HP Manalu.
Selanjutnya, pada pukul 19.40 WIB malam, korban lewat lagi di depan rumah tersangka dengan cara bolak-balik menggeber-geber sepeda motor miliknya.
Korban juga membawa minyak bensin dalam botol aqua dengan maksud ingin membakar rumah tersangka.
Melihat hal tersebut HP Manalu yang sudah kesal dengan kelakuan korban keluar dari dalam rumahnya dan langsung mengambil kayu dan memukul kepala korban hingga terjatuh.
Kemudian, datang SN (18) anak tersangka dari warung yang berjarak 20 meter dari TKP. SN memukul korban dengan alat tojok sawit secara berulang-ulang dan menggunakan pisau belati secara berulang-ulang, sehingga korban meregang nyawa di TKP.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat.
Selanjutnya, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara langsung menuju TKP dan ternyata di TKP menemukan ayah pelaku (HP Manalu).
Dari informasi HP Manalu, anaknya sudah tidak ada lagi di rumah sudah melarikan diri. Dari pelacakan tim gabungan diketahui, pelaku melarikan diri ke Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.
“Tim gabungan langsung bergerak kesana serta berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah pamannya dengan alasan mengamankan diri,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu buah besi tojok sawit, satu buah pisau belati, satu unit sepeda motor milik korban dan tiga pasang sandal.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian dengan pasal 340 jo 338 jo pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 55,56 KUHP.
Editor: Musnizar