Gampong se-Aceh Terima Dana Desa 2024 Rp 2,68 Triliun - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:44 WIB

Gampong se-Aceh Terima Dana Desa 2024 Rp 2,68 Triliun

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDA ACEH – Ribuan gampong seluruh Aceh menerima dana desa 2024 tahap satu dan dua sekitar Rp 2,68 triliun. Penyaluran dana ini disalurkan lansung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh.

Kepala DPMG Aceh, T Aznal Zahri, mengatakan hanya tersisa 104 desa yang belum mencairkan tahap pertama. Selebihnya bahkan sudah mencairkan tahap kedua.

“Kepada kepala Dinas PMG kabupaten atau kota yang 104 desa itu, segera mencairkan dana desa, dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pencairan dana desa segera dilengkapi,” kata Aznal, di Aceh Besar, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM bersama Masyarakat Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tahun 2023 di Lapangan Blang Padang

Pada tahun 2024, Aceh mendapat alokasi dana desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 gampong yang tersebar pada 290 kecamatan seluruh provinsi paling barat Indonesia itu.

Aznal mengatakan bagi 104 desa yang belum mencairkan dana desa tahap pertama tersebut diberi batas waktu pencairan hingga 19 Juni mendatang.

Adapun desa-desa tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Besar lima desa, Aceh Tamiang tujuh desa, Aceh Timur lima desa, Bireuen satu desa, Aceh Utara 35 desa, Pidie 31 desa, Aceh Barat Daya satu desa dan Nagan Raya 19 desa.

Baca Juga :  MTQ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pj Bupati Pidie

“Dilengkapi semua dokumennya, kalau enggak dilengkapi, tentunya pada saat diverifikasi oleh perbendaharaan enggak akan diterima, pasti ditolak,” ujarnya.

Aznal menjelaskan dana desa 2024 tersebut sudah ditentukan arah penggunaannya untuk pemberdayaan hingga ketahanan pangan di tengah masyarakat.

Ada yang disebut dengan earmark yaitu penyaluran Dana Desa 2024 yang ditentukan penggunaan yakni untuk mendanai program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting.

Serta non-earmark atau penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya yakni mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

“Penggunaan sudah diatur semua, ada yang memang earmark, ada yang non-earmark. Artinya ada yang memang wajib, ada yang memang sesuai dengan RPJP, RPJM gampong, dan rencana kerja setiap tahun itu,” ujarnya.

Hingga saat ini data DPMG Aceh, penyaluran yang earmark tahap satu mencapai Rp1,3 triliun dan tahap dua Rp98,5 miliar. Sementara untuk penyaluran non-earmark tahap satu sebesar Rp1 triliun dan tahap dua Rp213 miliar sehingga pencairan total Dana Desa 2024 sebesar Rp2,68 triliun.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, beberapa desa di Kabupaten Aceh Singkil memperoleh kenaikan status 1 tingkat

Daerah

Kerjasama Strategis PT PEMA dan PT PIM untuk Pasokan Gas Bumi WK “B” Mendukung Swasembada Pangan

Daerah

Gibran Center Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi DPW Aceh Bersama DPD dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh

Daerah

AKP Rahmat Lulus Magister Hukum USK, Ini Profilnya Banda Aceh

Daerah

Kejari Pidie Jaya Amankan Uang BOS Hasil Tipikor di SMPN 1 Bandar Dua

Aceh Barat

Diserahkan Kakanwil, Tiga Madrasah Aceh Barat Raih Juara Madrasah Digital

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Disarankan Bentuk Tim Investigasi Tenaga Kerja

Banda Aceh

Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubernur, Pemko Validasi Lapangan Calon Penerima Rumah Layak Huni

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!