Evaluasi Perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia, DPR Bakal Bentuk Panja - NOA.co.id
   

Home / News

Minggu, 5 Juni 2022 - 18:57 WIB

Evaluasi Perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia, DPR Bakal Bentuk Panja

REDAKSI

JAKARTA – Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Hariadi meminta, agar pemerintah mengevaluasi perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia yang bakal berakhir 28 Desember 2025 mendatang. Ia mengatakan, telah mendapat laporan bahwa kontribusi PT Vale Indonesia (INCO) untuk pemerintah dan masyarakat sangat minim.

Hal ini tersebut disampaikan Bambang saat rapat kerja dengan Dirut PT Asahan Aluminium, Dirut PT Vale Indonesia, Dirut PT Mind ID, dan Dirut PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

Baca Juga :  3 Permintaan Ukraina ke NATO: Senjata, Senjata, Senjata

Baca Juga: Saatnya Mengolah Hasil Tambang

Oleh karena itu terang dia, Komisi VII DPR RI bakal membentuk panitia kerja alias panja guna mengevaluasi izin kontrak karya INCO yang beroperasi di wilayah Sulawesi sejak tahun 1968 itu. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat, kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga :  Jabat ASN Kemendagri, Achmad Marzuki Telah Pensiun dari Dinas TNI

Bambang menyampaikan, sejalan dengan itu pihaknya juga tengah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20% kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.

Baca Juga: Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Audit BPK ini, tekan Bambang, sangat penting agar bisa melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

Baca Juga :  5 Harta Karun Tambang RI yang Diekspor ke Malaysia, No 1 Bikin Kecanduan

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” pungkas Bambang.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Blok AUKUS Berencana Bikin Rudal Hipersonik Saingi Rusia-China

News

Minyak Nilam Aceh kembali diekspor ke Eropa

News

Semarakkan Hari Santri, OJK dan Bank Aceh Gelar Inklusi Keuangan

News

Jembatan Kembar Ceurieh, Delima Terkesan Mubazir

News

Tinggalkan Energi Fosil, PLN Kejar Kapasitas EBT 20,9 GW di 2030

News

Mellani Serahkan Sertifikat Tanah Bagi Pengrajin Binaan Dekranasda Kabupaten Pidie

News

Objek Wisata Pantai Jilbab Kembali Dihantam Ombak Pasang Purnama 

News

Khawatir Terjadi Kekosongan Terlalu Lama, Ketua BKD DPRA Minta Pj Geubernur Bentuk Tim Pansel Bank Aceh