Dua Polisi Lolos dari OTT - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:00 WIB

Dua Polisi Lolos dari OTT

FARID ISMULLAH

Ilustrasi penangkapan. Shutterstock

Ilustrasi penangkapan. Shutterstock

Jakarta – Dilansir dari Tempo.co, Operasi tangkap tangan terhadap dua polisi dari Polda Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga bocor hingga membuat dua polisi itu lolos dari penangkapan.

Menurut keterangan Kepala Korps Pencegahan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, dua polisi Polda Sumut itu diduga terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA dan SMK di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Cahyono mengatakan rencana OTT tersebut, selain melibatkan KPK, juga menyertakan tim dari Kortastipidkor Polri dan Divisi Propam Polri. Namun, informasi OTT tersebut sehingga operasi penangkapan pun batal.

“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” katanya Cahyono Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Karena OTT gagal, maka Kortastipidkor menempuh penyidikan biasa. Adapun nilai barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga :  60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

Karena melibatkan anggota Polri, bagian Paminal atau Pengamanan Internal Polri yang menangani terlebih dahulu dua polisi tersebut. “Saat ini diamankan di patsus Paminal Polri,” katanya.

Kasus ini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan dan polisi yang terlibat sudah mendapat sanksi etik.

Cahyono enggan membeberkan identitas dua polisi Polda Sumut yang tersangkut perkara ini. Dia mengatakan kasus tersebut menaikan status perkara ke proses penyidikan untuk pengumpulan barang bukti lebih lanjut. “Sejauh ini masih dua, nanti proses penyidikan mungkin bisa berkembang,” ujar Cahyono.

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Menurut Cahyono, uang sebesar Rp 400 juta yang disita dari dua polisi itu merupakan Dana Alokasi Khusus untuk SMA/SMK di Sumatera Utara. Dua polisi yang ditangkap itu membawa pihak ketiga atau kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari dana tersebut.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Tempo.co

Share :

Baca Juga

Nasional

Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Nasional

Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Nasional

Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Aceh Timur

30 Personel Brimob Polda Aceh Tiba Di Aceh Timur Siap Bantu Amankan Pilkada

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!