DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat - NOA.co.id
   

Home / Parlementaria

Jumat, 18 Agustus 2023 - 22:22 WIB

DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat

REDAKSI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri. Foto: AcehOnline.co

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri. Foto: AcehOnline.co

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi PAN, Fuadri mendorong Pemerintah Aceh berinisiatif memperjuangkan ruang pertambangan yang legal bagi rakyat Aceh.

“Kami jauh-jauh hari sudah menyampaikan kepada Pemerintah Aceh supaya mengambil inisiatif agar memperjuangkan ada ruang tambang untuk rakyat,” kata Fuadri, di Banda Aceh, Jumat 18 Agustus 2023.

Fuadri menyampaikan, kewenangan penentuan terkait kawasan pertambangan itu berada di pemerintah pusat, Pemerintah Aceh perlu inisiatif membangun komunikasi intensif dengan pusat.

Baca Juga :  DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Seperti dilansir Antara, Fuadri mengatakan jika ruang pertambangan tersebut sudah diberikan untuk masyarakat, maka pertambangan ilegal di Aceh bisa ditekan.

“Saya pikir ini persoalan mendasar, kalau memang sudah ada ruang atau kawasan, tambang ilegal bisa diminimalisir,” ujarnya.

Fuadri mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan supaya daerah juga mendapatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas pertambangan. Artinya, jika berjalan secara ilegal Aceh tidak memperoleh PAD.

Baca Juga :  Pansus DPR Aceh Tinjau Kondisi Infrastruktur di Dapil 1

Dia juga mengaku sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan Dinas ESDM Aceh terkait pertambangan rakyat, tapi belum ada kepastian dan masih proses negosiasi panjang dengan pemerintah pusat.

“Kita harap ada upaya dari Pemerintah Aceh ke pusat untuk memperjuangkan kawasan tambang rakyat itu segera ditetapkan oleh pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRA Nora Idah Nita Perjuangkan Jalan Lesten - Pulo Tiga

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat ada enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas ilegal yang dikelola oleh rakyat dan masih aktif.

Lokasi Peti tersebut berada wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Jaya.[]

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Pimpinan DPR Aceh Safaruddin S.Sos, MSP Mendukung Pelaku UMKM

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Parlementaria

Sulaiman Minta Pemerintah Aceh Bangun Dermaga untuk Warga Pulo Aceh

Parlementaria

DPRA: Kesuksesan PON XXI/2024 Menyangkut Harga Diri Masyarakat Aceh

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Lobi Penambahan Kuota BBM

Parlementaria

Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145

Parlementaria

Ketua DPR Aceh Minta PJ Gubernur Evaluasi Manajemen RSUZA

Daerah

Silaturahmi Dengan Kaum Hawa, T. Guntara Tampung Sejumlah Aspirasi 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!