Meulaboh – Dinas komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat terus berupaya meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Aceh Barat dengan mempercepat proses Administrasi Persuratan termasuk Dokumen yang berhubungan dengan Layanan Publik.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat Edy Sofian, Rabu (13-09-2023) mengatakan Diskominsa menginisiasi kegiatan aktivasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik bagi seluruh OPD, kegiatan ini dilaksanakan dari Tanggal 29 Agustus hingga 01 September 2023 lalu, di ruang media center Diskominsa.
Edy mengatakan kegiatan ini didukung oleh Admin Aplikasi Srikandi dan Aplikasi PPID yang mewajibkan menggunakan Fitur TTE didalamnya.
Aplikasi Srikandi ini kata Edy merupakan Aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum oleh Kementerian Kominfo yang menanggani Kearsipan dan Persuratan secara Online sehingga memungkinkan proses surat menyurat secara Paperless.
Ia menambahkan bahwa Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dilingkungan Pemkab Aceh Barat bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan disisi efektifitas diharapkan kedepan dapat mempercepat proses administrasi persuratan karena legalitas dalam bentuk Tanda tangan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja serta memperkecil risiko pemalsuan dan mempercepat proses administrasi, ujarnya
Lebih lanjut Edy menuturkan, poin rencana strategis Kabupaten Aceh Barat yaitu pemanfaatan Teknologi Informasi yang mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Pelaksanaan kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemkab Aceh Barat dan didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ungkapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan Sistem Desk, dengan alur proses yang ditanggani oleh 4 (empat) Pokja dengan prosedur Aktivasi akun Mail.go.id, Aktivasi akun Tanda tangan elektronik dan Integrasi TTE kedalam Aplikasi Srikandi serta Integrasi TTE dalam Aplikasi PPID, sehingga masing-masing kepala OPD dalam satu proses sudah dapat menandatangani surat secara elektronik, terang Edy
Kepala Dinas Kominsa Aceh Barat Darwis mengatakan bahwa Kegiatan ini adalah salah satu upaya Pemkab Aceh Barat untuk dapat mentranformasi Sistem Pemerintahan yang serba manual kearah sistem Pemerintahan berbasis elekronik sebagai tindak lanjut dari 8 (delapan) rencana aksi Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. Sekdis juga menyatakan bahwa Tanda tangan elektronik adalah sebagai “Alat” yang melekat pada Individu ASN yang berhak digunakan karena suatu jabatan, dan diharapkan “Alat” tersebut dapat dijaga dengan baik keamanannya dan dapat di integrasikan kepada Aplikasi-aplikasi lain yang mewajibkan fitur TTE didalamnya.
Mengingat perkembangan saat ini beberapa proses Administrasi sudah mewajibkan penggunaan TTE, kata Darwis
Penggunaan tanda tangan elektronik di pada instansi pemerintah memiliki proyeksi yang sangat penting dan urgensi yang mendesak dalam menghadapi percepatan pemanfaatan Sistem Informasi oleh pemerintah. Proyeksi masa depan menjanjikan efisiensi yang luar biasa dalam proses administratif, pengurangan biaya, dan pelayanan publik yang lebih cepat berkat tanda tangan elektronik. Selain itu, tanda tangan elektronik juga akan memperkuat keamanan dan akuntabilitas dalam berurusan dengan dokumen-dokumen elektronik, tandasnya. **