Jakarta – Nazaruddin Dek Gam, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, mendesak kejaksaan bekerja sungguh-sungguh menyidik dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022. Dia menilai proses hukum perkara ini berjalan sangat lambat.
“Ini menjadi salah satu kasus yang kami pantau. Setiap saat mendapatkan informasi dari kawan-kawan aktivis antikorupsi dan media. Masalah ini menjadi atensi saya. Saya minta Kejaksaan Negeri Sabang menangani ini secara serius,” kata Dek Gam, Senin, 22 Juli 2024.
Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah TRA, komisaris utama PSM; serta AB dan SM, Direktur Utama Perseroan BUMD Kota Sabang Tahun 2022.
Namun Dek Gam menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Sampai saat ini, kata dia, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Aceh juga belum terbit. Padahal hasil perhitungan itu menjadi variabel vital dan utama dalam penanganan kasus korupsi.
Dek Gam juga mengatakan kejaksaan seharusnya bekerja untuk menjamin keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia (HAM) bagi para tersangka. Penetapan tersangka hanya kepada orang-orang tertentu saja, kata Dek Gam, juga berpotensi melanggar tiga asas tersebut.
Menurut Dek Gam, dugaan korupsi di PSM tidak hanya kesalahan manajemen. Dugaan korupsi itu, kata dia, dimulai dari hulu saat pemerintah kota Sabang memaksakan pembentukan qanun penyertaan modal untuk perusahaan itu yang sejak awal mendapat penolakan dari beberapa orang anggota badan anggaran dan badan legislatif DPRK Sabang. Mereka menolak karena menganggap penanaman modal itu bakal mendatangkan masalah dan membebani APBK Sabang.
Setelah DPRK Sabang menyetujui penyertaan modal itu, dan pemerintah kota mengucurkan modal sebesar Rp 2,5 miliar, terjadi rasionalisasi angka pokok-pokok pikiran anggota DPRK sebesar Rp 8,9 Miliar.
Rasionalisasi ini tidak saja mengakibatkan bertambahnya jumlah pagu pokir dari Rp 24,6 miliar menjadi Rp 28,68 miliar, hal ini juga mengakibatkan berkurangnya pokir sejumlah anggota dewan yang menolak. Penambahan itu, kata Dek Gam, hanya dinikmati oleh pihak yang mendukung rencana itu.
“Jadi, kejaksaan jangan membatasi masalah ini hanya dalam urusan manajemen. Ini adalah kejahatan serius yang dirancang dari hulu. Karena itu kejaksaan harus mengungkap aktor kunci yang membentuk qanun penyertaan modal itu. Mereka terdiri dari unsur pemerintah kota dan anggota DPRK Sabang,” kata Dek Gam. Dek Gam juga memastikan penangan perkara ini bakal menjadi atensi Jaksa Agung.
Editor: Redaksi