Dek Gam Nilai Penanganan Perkara PSM Lamban dan Tebang Pilih - NOA.co.id
   

Home / Nasional

Senin, 22 Juli 2024 - 12:16 WIB

Dek Gam Nilai Penanganan Perkara PSM Lamban dan Tebang Pilih

REDAKSI

Nazaruddin Dek Gam. Foto: Dokumentasi DPR RI/NOA.co.id

Nazaruddin Dek Gam. Foto: Dokumentasi DPR RI/NOA.co.id

Jakarta – Nazaruddin Dek Gam, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, mendesak kejaksaan bekerja sungguh-sungguh menyidik dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022. Dia menilai proses hukum perkara ini berjalan sangat lambat.

“Ini menjadi salah satu kasus yang kami pantau. Setiap saat mendapatkan informasi dari kawan-kawan aktivis antikorupsi dan media. Masalah ini menjadi atensi saya. Saya minta Kejaksaan Negeri Sabang menangani ini secara serius,” kata Dek Gam, Senin, 22 Juli 2024.

Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah TRA, komisaris utama PSM; serta AB dan SM, Direktur Utama Perseroan BUMD Kota Sabang Tahun 2022.

Baca Juga :  Ganjar Ungguli Semua Kandidat dan AHY Semakin Moncer Pada Pilpres 2024

Namun Dek Gam menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Sampai saat ini, kata dia, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Aceh juga belum terbit. Padahal hasil perhitungan itu menjadi variabel vital dan utama dalam penanganan kasus korupsi.

Dek Gam juga mengatakan kejaksaan seharusnya bekerja untuk menjamin keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia (HAM) bagi para tersangka. Penetapan tersangka hanya kepada orang-orang tertentu saja, kata Dek Gam, juga berpotensi melanggar tiga asas tersebut.

Menurut Dek Gam, dugaan korupsi di PSM tidak hanya kesalahan manajemen. Dugaan korupsi itu, kata dia, dimulai dari hulu saat pemerintah kota Sabang memaksakan pembentukan qanun penyertaan modal untuk perusahaan itu yang sejak awal mendapat penolakan dari beberapa orang anggota badan anggaran dan badan legislatif DPRK Sabang. Mereka menolak karena menganggap penanaman modal itu bakal mendatangkan masalah dan membebani APBK Sabang.

Baca Juga :  Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Setelah DPRK Sabang menyetujui penyertaan modal itu, dan pemerintah kota mengucurkan modal sebesar Rp 2,5 miliar, terjadi rasionalisasi angka pokok-pokok pikiran anggota DPRK sebesar Rp 8,9 Miliar.

Rasionalisasi ini tidak saja mengakibatkan bertambahnya jumlah pagu pokir dari Rp 24,6 miliar menjadi Rp 28,68 miliar, hal ini juga mengakibatkan berkurangnya pokir sejumlah anggota dewan yang menolak. Penambahan itu, kata Dek Gam, hanya dinikmati oleh pihak yang mendukung rencana itu.

Baca Juga :  Pro-Kontra Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata MPU ACEH?

“Jadi, kejaksaan jangan membatasi masalah ini hanya dalam urusan manajemen. Ini adalah kejahatan serius yang dirancang dari hulu. Karena itu kejaksaan harus mengungkap aktor kunci yang membentuk qanun penyertaan modal itu. Mereka terdiri dari unsur pemerintah kota dan anggota DPRK Sabang,” kata Dek Gam. Dek Gam juga memastikan penangan perkara ini bakal menjadi atensi Jaksa Agung.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Abdya Dapat Penghargaan Proklim dari Kementerian LHK RI

Nasional

Pj Bupati Abdya Dapat Penghargaan Proklim dari Kementerian LHK RI
Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

Nasional

Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama
Porwanas XIV Ditutup, PWI Aceh Koleksi 8 Medali

Nasional

Porwanas XIV Ditutup, PWI Aceh Koleksi 8 Medali
PWI Kalsel Sebut Anggaran HPN Sudah Dialokasikan di APBD 2025

Nasional

PWI Kalsel Sebut Anggaran HPN Sudah Dialokasikan di APBD 2025
Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Hukrim

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Nasional

Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI
Kemenko Polhukam Gelar Rakoor Perdana di Kantor IKN

Nasional

Kemenko Polhukam Gelar Rakoor Perdana di Kantor IKN
Kejagung Rampungkan Berkas 6 Tersangka Korupsi Perindo

Hukrim

Kejagung Rampungkan Berkas 6 Tersangka Korupsi Perindo