Penulis : Shari Riza Lianda
NOA | Pandemi Covid-19 saat ini benar-benar mempengaruhi aktivitas semua orang. Dampak Pandemi ini berpengaruh terhadap segala aspek, tidak hanya di segi kesehatan, pendidikan, tapi juga diperekonomian. perekonomian semakin melemah, hubungan sosial semakin menurun yang menyebabkan kurangnya interaksi dan kepedulian terhadap sesama. Semua orang telah merasakan dampak dari virus Covid-19 ini, terutama pada perekonomian negara. Kita harus siap menghadapi perubahan yang akan terjadi, karena cepat atau lambat perekonomian akan mengalami perubahan drastis akibat pandemi Covid-19.
Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan, salah satunya melakukan pembatasan aktivitas bagi seluruh masyarakat. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19. Hal ini tentunya berdampak besar pada perkembangan pendidikan juga perekonomian negara. Banyak siswa dan mahasiswa , yang saat ini terpaksa belajar secara mandiri atau daring. Mereka yang harusnya bekerja untuk kelangsungan hidup, saat ini dituntut untuk tidak beraktivitas bahkan banyak dari mereka yang terpaksa berhenti bekerja, Dilakukannya pembatasan aktivitas saat ini memicu timbulnya krisis dimana-mana yang menyebabkan kebangkrutan usaha massal. Banyak kegiatan bisnis yang harus gulung tikar dan mereka terpaksa memPHK para pekerjanya. Akibatnya mau tidak mau mereka menjadi pengangguran, lalu bagaimana cara mereka mencari nafkah?
Kondisi yang tidak stabil ini tentunya menjadi pukulan berat bagi rakyat Indonesia saat ini, hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin melambat. Ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan tumbuh negatif, angka pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Untuk mengatasi kondisi perekonomian di Indonesia saat ini Pemerintah harus mengambil upaya. Keputusan pemerintah dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibeberapa daerah berdampak pada terganggunya perekonomian. Seluruh usaha ditutup untuk mencegah penyebaran virus covid 19.
Untuk mengupayakan pemulihan ekonomi pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomer 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19 dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini dibuat untuk mengatur tentang kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan, kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Seiring dengan penurunanannya kinerja ekonomi karena terganggunya belanja pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah mulai melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para usahawan dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Dalam mendorong percepatan dan pemulihan ekonomi pemerintah membentuk tiga kebijakan yang akan dilakukan diantaranya peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekpansi moneter. Salah satu penggerak ekonomi nasional adalah konsumsi dalam negeri, semakin banyak konsumsi maka ekonomi akan mengalami kenaikan. Konsumsi memiliki peran penting terkait dengan daya beli masyarakat.
Namun apakah kebijakan-kebijakan dan program pemerintah ini sudah tepat dan mampu bekerja?
Dilansir dari kementerian koordinator bidang perekonomian republik Indonesia pada siaran pers. Salah satu capaian Pemerintah dalam dua tahun terakhir di bidang ekonomi adalah berhasil menahan kontraksi ekonomi di tahun 2020 yang hanya sebesar -2,07% year on year (yoy) dan ini menjadikan Indonesia menempati peringkat ke-4 di antara negara G20. Capaian tersebut tentunya tidak terlepas dari keberhasilan upaya Pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Memasuki tahun 2021, penguatan pengendalian pandemi juga berhasil mendorong ekonomi Indonesia untuk tumbuh sebesar 7,07% (yoy) di Triwulan II-2021. Pertumbuhan ini merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 16 tahun terakhir. Konsumsi Pemerintah terus memegang peranan aktif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi selama pandemi, termasuk di Triwulan II-2021. Alhasil, upaya ini dapat mendorong peningkatan pada komponen konsumsi rumah tangga dan investasi.
Pulihnya permintaan domestik telah mendorong perbaikan aktivitas produksi sehingga membuat seluruh sektor mengalami pertumbuhan positif di Triwulan II-2021. Pemulihan yang terjadi di berbagai sektor utama, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, sektor konstruksi, serta sektor transportasi dan pergudangan mencerminkan aktivitas ekonomi sudah mulai bangkit kembali.
Saat ini pemerintah terus mengupayakan pemulihan karena perekonomian harus mulai kembali bergerak. Berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan mampu berhasil menghadapi masalah ekonomi yang terjadi saat ini. langkah pemulihan semua hal yang bisa dicapai baik dalam penanganan Covid maupun dari sisi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, tentu menjadi bekal yang baik untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan ke depan. Ekonomi Indonesia sudah masuk di dalam zona positif, dan sudah melewati masa resesi. Namun hal ini masih sangat ditentukan oleh kemampuan Indonesia dalam mengendalikan Covid. Seperti yang terlihat munculnya varian baru bisa menyebabkan proses pemulihan menjadi terganggu. []