Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Selasa, 5 November 2024 - 22:30 WIB

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

FARID ISMULLAH

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Tengah) saat memimpin apel Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). (Foto : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Tengah) saat memimpin apel Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). (Foto : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi).

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 November 2024.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Bersama Pj. Bupati Pantau Langsung Rapat Pleno PUSS Tingkat Kabupaten di Kantor KIP

Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.

Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Kadisdikbud Aceh Besar Saweu Sikula Pulo Aceh

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.

Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita.

Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

Baca Juga :  Pj Gubernur Komit Tuntaskan Pengadaan Tanah, Agar Tol Sibanceh dan Binjai-Langsa Selesai 100 Persen 

Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj. Bupati Aceh Besar Buka FGD Finalisasi Kajian Strategis RPJP

Daerah

Demi Kelancaran PON 2024, Pj Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA Usulkan Kekurangan Melalui APBN Kepada Menpora

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Pemerintah

30 Peserta Lulus Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadis Dayah Aceh Besar Hadiri Penutupan Tahsin dan Tahfizh di Pesantren Chik Oemar Diyan

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Harap Kehadiran Guru Besar di IAIN Lhokseumawe Berkontribusi Tingkatkan Pendidikan Aceh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Buka Rakor Jadwal Kampaye Pemilu 2024 

Hukrim

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima Diantaranya Pemain Judi Slot