Bupati Aceh Barat Ingatkan ASN dan THL untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat / Politik

Senin, 16 September 2024 - 10:05 WIB

Bupati Aceh Barat Ingatkan ASN dan THL untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

REDAKSI

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Hidayat Isa, SE. Foto: ist

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Hidayat Isa, SE. Foto: ist

Meulaboh – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Effendi, melalui juru bicaranya, Hidayat, SE, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dalam Pilkada yang akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota dan wakil Walikota tersebut, integritas proses demokrasi menjadi prioritas utama. Hal ini disampaikannya kepada media ini Senin, (16/09/2024) di meulaboh

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Hidayat menjelaskan, imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 800/682 tentang Netralitas Bagi ASN dan THL, tertanggal 11 September 2024. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN dan THL diminta untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Aturan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pasangan calon melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa dalam kampanye,” kata Hidayat

Baca Juga :  Seluruh Fraksi DPRK Aceh Barat Setujui APBK-P 2023

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik selama pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh politik dan intervensi dari partai atau golongan manapun. Oleh karena itu, ASN dan THL di Aceh Barat diharapkan tetap menjaga sikap netral guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur dan adil.

Baca Juga :  Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Pidie, H. Jamaluddin Di Posisi Teratas

Hidayat kemudian menegaskan pentingnya peran ASN dan THL dalam menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas, serta berharap mereka dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2024, tandasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj. Bupati Mahdi Efendi Resmi Canangkan PIN Polio di Aceh Barat

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Penghargaan STBM Pratama 2024 dari Kemenkes RI

Aceh Barat

PJ Bunda Paud Aceh Barat Kukuhkan Pokja dan Bunda Paud Sekecamatan Johan Pahlawan

Aceh Barat

Soal Penambangan Emas Ilegal, Pj Bupati Aceh Barat: “Regulasinya Sedang Kita Perjuangkan

Politik

Mualem SK-kan Azwir Basyah sebagai Ketua DPW PA Banda Aceh bersama Bunyamin

Aceh Barat

Peringatan HKN ke-60 di Aceh Barat, Pemkab Dorong Layanan Kesehatan Prima

Aceh Barat

Kepala Dinas Kominsa Aceh Barat Lepas Mahasiswa Program Magang MBKM UTU 2023

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Proyeksikan APBK 2025 Capai Rp1,5 T

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!