NOA | Aceh Selatan – Mohamad Rizky SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berkas pelimpahan tersebut dengan menyerahkan surat Pelimpahan Nomor: B-07/L.1.19.8/Ft.2/02/2022 beserta surat dakwaan dan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan pada pengelolaan anggaran dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019.
“Surat pelimpahan beserta surat dakwaan dan berkas perkara dugaan Tipikor tersebut atas nama terdakwa Berinisial LH dan RY selaku Keuchik dan Bendahara periode 2019-2024,” kata Cabjari Bakongan Mohamad Rizky SH kepada NOA,co,id, melalui Handphone seluler, Kamis (10/02/2022)
Lebih lanjut dikatakan Rizky, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.
Dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa primer pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Rizky.
Atas tindakan para terdakwa, lanjutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 265.307.663, (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah.(RED).