Berkas Dana Desa Keude Bakongan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:35 WIB

Berkas Dana Desa Keude Bakongan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Mohamad Rizky SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berkas pelimpahan tersebut dengan menyerahkan surat Pelimpahan Nomor: B-07/L.1.19.8/Ft.2/02/2022 beserta surat dakwaan dan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan pada pengelolaan anggaran dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019.

“Surat pelimpahan beserta surat dakwaan dan berkas perkara dugaan Tipikor tersebut atas nama terdakwa Berinisial LH dan RY selaku Keuchik dan Bendahara periode 2019-2024,” kata Cabjari Bakongan Mohamad Rizky SH kepada NOA,co,id, melalui Handphone seluler, Kamis (10/02/2022)

Baca Juga :  Dorong Inovasi, Pertagas Cetak Nilai Tambah Rp401 Miliar

Lebih lanjut dikatakan Rizky, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.

Dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa primer pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Apresiasi Pelaksanaan Enterpreneur Award 2022 Yang Dilaksanakan Dinas KUKM

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Rizky.

Baca Juga :  Enam Hari, Pembukaan Jalan Baru TMMD Sudah 95 Persen

Atas tindakan para terdakwa, lanjutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 265.307.663, (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Kepala Perwakilan BPKP Aceh Dikukuhkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki: Koordinasikan Pengawasan Program Pembangunan Daerah

News

Liga Selancar Dunia WSL CT G-Land Pro 2022 Digelar, Sandiaga Uno: Angkat Citra Pariwisata Indonesia

News

Aceh Masih Peringkat Pertama Perolehan Suara Sementara API 2021, Kadisbupdar: Ayo Vote!

News

Hingga Desember 2021, BP2MI Aceh Sudah Memulangkan 244 PMI Aceh Dari Malaysia

News

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri ESDM menjadi Saksi Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Migas WK ONWA-Meulaboh dan OSWA-Singkil

News

Kemendag bebaskan Komoditas Monoetilen Glikol dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Ketentuan Pembatasan Impor

News

Didampingi Angela Tanoesoedibjo, Menparekraf Sandiaga Uno Paparkan Pagu Anggaran 2023

Aceh Besar

Semarakkan Ramadhan, Pikabas Gelar Aksi Sosial